TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan 13 orang saat melakukan pengawasan di sejumlah rumah kos dan hotel melati di Kota Padang, Sabtu (6/6/2026) dini hari.
Belasan orang tersebut diamankan karena diduga melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), khususnya terkait tertib rumah kos dan penginapan.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan pihaknya melakukan pengawasan terhadap delapan rumah kos dan hotel melati yang berada di sejumlah kawasan di Kota Padang menyusul banyaknya laporan dari masyarakat.
Baca juga: Dalami Kasus Peluru Nyasar di UNP, Kodam XX/TIB Gelar Uji Balistik
Dari hasil pengawasan yang dilakukan, petugas menemukan dua rumah kos yang diduga melanggar Pasal 38 Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Trantibum.
Menurut Chandra, pengawasan dilakukan karena masih ditemukan lemahnya pengawasan yang dilakukan sebagian pemilik kos terhadap aktivitas penghuni.
"Di Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Pasal 36 telah dijelaskan tentang tertib rumah kos dan penginapan. Namun masih ada pemilik yang abai terkait pengawasan kos miliknya," kata Chandra.
Ia menegaskan bahwa potensi penyimpangan dapat terjadi apabila tidak ada pengawasan yang memadai dari pemilik maupun pengelola tempat usaha tersebut.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP Padang mengamankan sebanyak 13 orang yang terdiri dari tujuh laki-laki dan enam perempuan.
Sebagian dari mereka diduga berada dalam satu kamar tanpa dapat menunjukkan bukti pernikahan yang sah. Selain itu, petugas juga menemukan beberapa orang yang tidak memiliki identitas kependudukan atau KTP domisili tempat tinggal.
Baca juga: Cuaca 7 Kota di Sumbar Hari Ini: Mayoritas Berawan, Kota Padang Berpotensi Diguyur Hujan Ringan
"Jika pemilik tidak berada di lokasi atau tidak melakukan pengawasan sama sekali, kami akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam. Buktinya hari ini kami mengamankan 13 orang, terdiri dari tujuh laki-laki dan enam perempuan. Ada yang berpasangan tanpa surat nikah dan ada juga yang tidak memiliki KTP tempat tinggal," ujarnya.
Seluruh orang yang diamankan kemudian dibawa untuk menjalani pendataan dan proses pembinaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Chandra menjelaskan, operasi pengawasan dilakukan sebagai tindak lanjut atas berbagai pengaduan yang masuk dari masyarakat terkait aktivitas di sejumlah rumah kos.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP melibatkan berbagai unsur di tingkat kewilayahan, mulai dari RT, RW, dubalang, camat hingga tokoh masyarakat setempat.
"Banyak pengaduan masyarakat yang masuk terkait lemahnya pengawasan di rumah kos. Karena itu kami turun langsung ke lokasi-lokasi yang dilaporkan dengan melibatkan perangkat wilayah," katanya.
Baca juga: Pengusaha Tahu Sumedang Menjerit Akibat Melemahnya Rupiah, 50 Kg Kedelai Kini Tembus Rp549.000
Meski menemukan dugaan pelanggaran, Satpol PP Padang menegaskan pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan langkah preventif melalui pembinaan, sosialisasi dan peringatan kepada pemilik maupun penghuni kos.
Chandra juga mengingatkan para pemilik usaha kos-kosan agar tidak hanya mengejar keuntungan bisnis, tetapi turut bertanggung jawab menjaga ketertiban lingkungan sekitar.
Baca juga: Semen Padang FC Bentuk Manajemen Baru Jelang Liga 2, Suhatman Imam Ditunjuk Jadi Penasihat
"Bisnis kos-kosan tidak bisa dijalankan sembarangan. Pengelola harus memiliki izin yang lengkap dan melakukan pengawasan secara rutin agar tidak menimbulkan gangguan di tengah masyarakat," katanya.
Ia berharap seluruh pihak dapat berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sehingga keberadaan rumah kos dapat memberikan manfaat tanpa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.