MOTOR Plus-online.com - Pemilik SIM di seluruh Indonesia wajib simak ada pemberitahan penting dari kepolisian.

Aturan baru segera berlaku nomor SIM diganti pakai NIK KTP proses perpanjang harus sesuai daerah masing-masing.

Rencananya nanti nomor SIM yang baru akan diambil dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing pemilik kendaraan.

Proses perpanjangan SIM juga akan lebih sulit karena harus di daerah yang sesuai dengan domisili pemilik SIM.

Rencana perubahan tersebut dikatakan langsung Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.

"Jadi nomor SIM itu akan diubah jadi single data pakai nomor NIK KTP. Karena setiap orang di Indonesia NIK cuma 1," kata Yusri kepada GridOto.com, Rabu (22/5/2024).

Ia mencontohkan, apabila ada seseorang ingin membuat atau memperpanjang SIM berbeda kota dan wilayah sudah dipastikan harus sesuai NIK KTP.

"Jadi jika ada orang sudah punya SIM A di Jakarta tapi dia mau pindah ke Surabaya ingin punya SIM di tempat lain sudah gak bisa karena kan sudah ada data NIK KTP," katanya.

Untuk diketahui, sebelumnya pembuatan atau perpanjangan SIM bisa dilakukan di Satpas mana pun.

 

Hal yang paling penting, warga yang ingin mengurus SIM di luar domisili harus memiliki KTP elektronik.

Sementara mengenai syarat dan tata cara pembuatan SIM di luar domisili KTP sama seperti biasanya.

Pemohon harus cukup usia yaitu 17 tahun bagi SIM A, SIM C, dan SIM D, 20 tahun bagi SIM B1 dan B II, serta usia 21 tahun bagi pengaju SIM umum.

Lalu, menyertakan pas foto dan fotokopi KTP asli.

Syarat pembuatan SIM mengutip dari laman resmi Korlantas Polri, ada tiga syarat umum jika ingin membuat SIM, yaitu:

1. Usia: SIM A (17 tahun), SIM B I dan B II (20 tahun), SIM C dan D (17 tahun), SIM Umum (21 tahun)

2. Pas foto

3. Fotokopi KTP

Untuk tata cara pembuatan SIM, warga harus mengikuti tata cara berikut:

1. Mengisi formulir permohonan disertai fotokopi KTP dan pas photo

 

2. Mengikuti ujian Teori

3. Bila lulus ujian Teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki

4. Bila lulus dalam ujian teori dan praktik, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM

Tarif pembuatan SIM baru:

1. SIM C, CI, CII Rp 100 Ribu

2. SIM A, A Umum, BI, BI Umum, BII dan BII Umum Rp 120 ribu

3. SIM D dan DI Rp 50 ribu

4. SIM Internasional Rp 250 ribu

Baca Lebih Lanjut
Prakiraan Cuaca Kupang Hari Ini, Jumat 25 Juli 2025: Cerah Berawan dari Pagi hingga Malam
Tribunnews
Personel Polres Lingga Lakukan Pemeriksaan Kesehatan, Termasuk Tes Urin
TribunBatam
Fakta Semburan Gas Berlumpur di Indramayu Imbas Pipa Pertamina Bocor, Terungkap Karena Laporan Warga
Tribun
Perayaan Hari Anak Nasional, J99 Corp Berbagi Bersama Anak Difabel dan Ajari Cinta Bumi
SURYAMALANG
Angka Zero Dose di Kediri Masih Tinggi, Mbak Cicha Dorong Aktifkan Kembali Program Imunisasi Kejar
SURYA
Baru Ditanam dan Masuk Musim Kemarau, Jagung Program GSMP di Muara Enim Ditinjau
TribunSumsel
Info Cuaca Manado Hari Ini Jumat 25 Juli 2025, Cek Daftar Wilayah yang Berpotensi Diguyur Hujan
TribunManado
Sosok Wanita Kehilangan Rp200 Juta di Kantor Wali Kota Jakarta Utara: Kronologi, Orang Dekat Diburu
TribunJakarta
Operasional Kampung Kuliner Serangan Ditunda, Disebabkan Kondisi Air Tanah Asin dan Masalah Kanopi
Tribun-Bali
Kebakaran Terjadi di Desa Bajayau Lama Daha Barat HSS, Akses Hanya Bisa Melalui Jalur Air
Tribun