Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Aksi pencurian dengan modus penggandaan uang kembali memakan korban di Kabupaten Sragen.
Kali ini dialami S (37) seorang pemilik toko kelontong, warga Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar.
Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam melalui Kapolsek Sambirejo, Iptu Santosa mengatakan aksi pencurian itu terjadi pada Selasa (30/4/2024) lalu.
Dimana, korban saat itu mengeluhkan toko kelontong yang dikelanya sedang sepi.
Kemudian, korban berkenalan dengan pelaku bernama Aji Wahyudi alias Ki Sukma melalui media sosial, lalu korban berkonsultasi agar usahanya lancar.
"Korban lalu datang ke rumah Ki Sukma ini, dikasih syarat-syarat, dimana nanti bisa mendatangkan uang Rp2 miliar, tapi harus ada maharnya, dan akhirnya ditentukan mahar senilai Rp 40.000.000 dan disanggupi oleh korban," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Selasa (28/5/2024).
Korban diminta datang ke rumah Ki Sukma di Desa Sukorejo, Kecamatan Sambirejo.
Korban datang hanya membawa uang Rp 39.700.000, dan oleh Ki Sukma tidak dipermasalahkan.
"Akhirnya korban datang ke tempat Ki Sukma, setelah sampai, Ki Sukma tidak ada di rumah, ditemui oleh tersangka 2 yakni Septian Indra Oviana alias Opik," jelasnya.
"Ki Sukma mengaku sedang menjalankan ritual sehingga tidak dapat keluar kamar, lalu korban yang datang bersama suami melakukan ritual dengan berendam di Sungai Sawur ditemani tersangka Opik," sambungnya.
Iptu Santosa menambahkan korban meletakkan uang dan barang-barang yang dibawa di atas sebuah batu agar tidak basah.
Setelah itu, korban beserta suaminya berendam di Sungai Sawur sekirapukul 03.00 WIB.
"Sekitar 30 menit kemudian, karena suami korban kedinginan, Opik mengatakan sudah cukup berendamnya, lalu Opik meminta korban memeriksa uang di dalam tas, karena takut uang tersebut hilang," ujar dia.
"Pasalnya selama berendam, Opik melihat ada orang datang membawa senter, yang kemudian diketahui orang itu adalah Aji Wahyudi alias Ki Sukma itu sendiri," tambahnya.
Dan benar, setelah dicek, uang yang berada di dalam tas milik korban sudah lenyap.
Selanjutnya, korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Sambirejo.
Tak lama, kedua pelaku yakni Aji Wahyudi (35) warga Desa/Kecamatan Pracimantoro dan Septian Indra Oviana alias Opik (21) warga Desa/Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen ditangkap.
Uang yang mereka curi, selanjutnya digunakan untuk membeli satu unit mobil Avanza, dan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dan terancam 7 tahun penjara. (*)