TRIBUN BATAM.id, BINTAN - S (46) seorang warga Tanjunguban, Bintan ditangkap polisi karena menggelapkan uang perusahaan PT. CCI Bintan sebesar Rp 8 miliar.
Aksi itu dilakukannya, sejak tahun 2021 hingga tahun 2022. S melakukan perbuatan melawan hukum itu untuk keperluan pribadi.
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapitan, mengatakan S kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami tangkap S di jalan Trans Barelang, Kampung Sungai Raya Kelurahan, Sembulang, Kecamatan Galang Kota Batam, Kamis (13/6/2024)," kata Marganda, Rabu (19/6/2024).
Saat diamankan, tersangka sedang berada di sebuah gubuk atau pondok di kampung Sungai Raya, Batam.
"Tidak ada perlawanan saat kami amankan," ujarnya.
Marganda menjelaskan, penggelapan dana itu dilakukan dalam kurun waktu dua tahun.
Kejadian mencuat, berawal dari laporan HR Manager Husnul Khotimah, bahwasanya S telah melakukan pemalsuan dokumen pemesanan barang yang fiktif.
"Tersangka membuat laporan adanya pengorderan barang support material dari departemen store ke departemen produksi," ungkap Kasat.
Setelah di cek ternyata tidak ada pemesanan barang tersebut.
Untuk mengetahui lebih lanjut terkait masalah ini, S sedang dilakukan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya S diancam dengan Pasal 374 K.U.H.Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara”, kata Marganda. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).