-
Pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahap 2 atau tahap akhir jenjang SMA dan SMK akan dilaksanakan esok hari, Jumat (5/7/2024) pukul 14.00 WIB. Hasil seleksi akan diumumkan secara daring melalui laman https://ppdb.jabarprov.go.id/ dan Aplikasi Sapawarga.
Tidak seperti PPDB di daerah lain, PPDB Tahap 2 di Jabar melalui proses seleksi berlapis. Mulai dari pendaftaran berkas secara daring, uji kompetensi, hingga hasil dirembukkan dalam rapat dewan guru yang berlangsung pada 3-4 Juli 2024.
Setelah pengumuman dilaksanakan pada tanggal 5 Juli 2024, calon siswa yang lulus harus melakukan proses daftar ulang yang akan berlangsung pada 8-9 Juli sesuai dengan jadwal resminya.
Bagaimana cara cek pengumuman dan prosedur daftar ulang di PPDB Jabar Tahap 2? Yuk intip informasinya dikutip dari Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis PPDB Pada Sekolah SMA, SMK, dan Sekolah Luar Biasa, Kamis (4/7/2024).
\nAda dua cara cek pengumuman di PPDB Jabar Tahap 2 2024, melalui website PPDB Jabar dan Aplikasi Sapawarga. Begini cara ceknya:
1. Buka laman PPDB Jabar di tautan https://ppdb.jabarprov.go.id/.
2. Pilih menu "Wilayah PPDB".
3. Pilih berdasarkan daerah pendaftaran dengan klik tombol "Buka Laman Cadisdik". Tersedia Cadisdik Wilayah 1-Cadisdik Wilayah 13 sesuai dengan lokasi pendaftaran.
4. Gulir ke bawah dan pilih tombol "Hasil Seleksi".
5. Pilih daftar sekolah SMA/SMK yang telah didaftarkan sebelumnya dan klik "Lihat".
6. Masukan Nomor Pendaftar siswa dan detikers akan melihat informasi terkait penerimaan lolos atau tidaknya.
Sedangkan cara pengecekan hasil pengumuman melalui aplikasi Sapawarga, dengan cara:
Bila diterima, calon siswa harus melakukan proses daftar ulang mengikuti ketentuan berikut ini:
1. Daftar ulang dilakukan secara daring baik melalui website sekolah penerima, media sosial, media komunikasi WhatsApp atau secara luring ke sekolah penerima.
2. Siswa yang diterima wajib daftar ulang, jika tidak maka dianggap mengundurkan diri.
3. Bagi yang tidak daftar ulang pada tanggal yang ditetapkan, wajib menyerahkan informasi tertulis yang ditandatangani orang tua kepada pihak sekolah. Surat tersebut selambat-lambatnya diterima pada hari terakhir daftar ulang.
4. Syarat daftar ulang secara daring disesuaikan dengan petunjuk daftar ulang pada aturan masing-masing sekolah penerima. Informasinya bisa dilihat pada website PPDB.
5. Apabila daftar ulang secara daring menemui kendala, maka dapat dilakukan secara luring dengan cara:
Jadi, siap menerima hasil seleksi esok hari detikers? Semoga berhasil ya!