Jakarta (ANTARA) - Dalam mendaftar Beasiswa Unggulan terdapat persyaratan wajib untuk melampikan sejumlah dokumen, salah satunya Sertifikat Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI).
Pendaftaran Beasiswa Unggulan untuk Masyarakat Berprestasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sudah dibuka sejak 1Juli hingga 14 Juli 2024. Beasiswa ini memberikan kesempatan bagi mahasiswa baru atau mahasiswa yang sedang berada di semester 3 baik jenjang S1, S2, dan S3.
Melansir dari laman resmi , UKBI adalah sarana uji untuk mengukur tingkat kemahiran seseorang dalam berbahasa Indonesia, baik lisan maupun tulis. UKBI diterbitkan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek.
UKBI terdiri atas lima seksi, yaitu Seksi I Mendengarkan, Seksi II Merespons Kaidah, dan Seksi III Membaca, Seksi IV Menulis, dan Seksi V Berbicara. Nantinya, hasil UKBI peserta uji dipetakan ke dalam tujuh peringkat, yaitu peringkat I Istimewa (725-800), II Sangat Unggul (641-724), III Unggul (578-640), IV Madya (482-577), V Semenjana (405-481), VI Marginal (326-404), dan VII Terbatas (251-325).
Sedangkan untuk mendaftar Beasiswa Unggulan 2024, terdapat minimal skor atau predikat untuk pendaftar jenjang sarjana (S1) adalah Madya (482-577), magister (S2) dan doktor (S3) adalah Unggul (578-640).
Pelaksanaan UKBI dilakukan secara , saat pendaftaran calon peserta dapat memilih jadwal pelaksanaan UKBI yang tersedia dalam 5 zona waktu uji setiap hari. Terdapat biaya pendaftaran karena UKBI termasuk salah satu jenis penerimaan bukan pajak yang berlaku di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Adapun biaya untuk mahasiswa Rp100 ribu, Rp300 ribu untuk masyarakat umum dan Rp0 untuk pelajar untuk warga negara Indonesia.
Cara daftar UKBI