SURYAMALANG.COM, - Aksi nekat pria Indonesia begal wanita di Jepang viral setelah beredar di media sosial dikonfirmasi oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Kemenlu juga menyebutkan identitas Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan aksi begal terhadap warga Jepang itu.
Pria Indonesia ini ternyata merebut dompet dan sejumlah barang milik wanita tersebut sampai korban juga mengalami luka-luka.
Dalam postingan yang beredar di akun Instagram @folkshitt pada Sabtu (20/4/2024) siang, pengunggah menyebut WNI itu kini sudah diamankan oleh pihak berwenang dan motifnya diduga karena membutuhkan uang.
Meski demikian, pengunggah tidak menyebut tanggal dan lokasi kejadian, serta identitas WNI yang bersangkutan.
Pengunggah hanya melampirkan foto tangkapan layar komentar sejumlah warganet mengenai kejadian tersebut.
Beberapa warganet memberikan keterangan mengenai kejadian itu termasuk mengecam aksi tersebut.
'B3GAL GO INTERNATIONAL' bunyi keterangan dalam unggahan.
Atas kabar tersebut, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Judha Nugraha membenarkan peristiwa itu.
Menurut Judha Nugraha, WNI pelaku begal itu berjenis kelamin laki-laki bernama RH alias Rohman Hidayat berusia 28 tahun.
Rohman Hidayat menyerang dan merampok seorang wanita di Kota Fukuoka, Jepang pada Senin (15/7/2024).
“KBRI Tokyo telah memonitor informasi dari media mengenai berita seorang WNI atas nama Rohmat Hidayat (RH) yang ditangkap Kepolisian Fukuoka,” ucap Judha, Sabtu (20/7/2024) mengutip Kompas.com (grup suryamalang).
Kini Rohman Hidayat pun telah ditangkap oleh pihak berwenang.
Judha mengatakan, KBRI Tokyo telah berkoordinasi dengan Kantor Kepolisian Fukuoka untuk mendapatkan informasi, namun, Rohman Hidayat tidak bersedia memberikan informasi terkait penangkapannya.
“Namun Kepolisian Fukuoka menjelaskan bahwa RH tidak bersedia memberikan informasi tentang penangkapannya disampaikan kepada KBRI Tokyo,” tutur Judha.
KBRI Tokyo akan memberikan layanan pendampingan hukum jika RH mengizinkan sesuai dengan norma hukum internasional.
Judha menerangkan, sesuai norma hukum Internasional, akses kekonsuleran wajib diberikan otoritas setempat jika warga negara asing bersangkutan memberikan consent (izin).
Selain itu, KBRI Tokyo telah berkomunikasi dengan perusahaan tempat Rohman Hidayat bekerja.
Perusahaan itu mengatakan Rohman Hidayat tidak memiliki catatan permasalahan ketenagakerjaan.
“Pihak perusahaan menyampaikan RH tidak memiliki catatan permasalahan ketenagakerjaan. Perusahaan serta pihak terkait lainnya juga sedang lakukan pendalaman mengenai kasus ini,” jelas Judha.
Sementara ini dugaan motif RH melakukan aksi tersebut karena membutuhkan uang, namun, Judha belum mendapatkan informasi lebih detail.
Dilansir dari KBC, Selasa (16/7/2024), peristiwa itu terjadi di kawasan permukiman yang berjarak sekitar delapan menit berjalan kaki dari Stasiun Kereta Bawah Tanah Kamo, Senin (15/7/2024) malam.
Adapun kronologi kejadian bermula ketika perempuan yang tidak disebutkan identitasnya itu berjalan di kawasan tersebut.
Perempuan berusia 25 tahun ini tiba-tiba dipukul oleh RH beberapa kali di bagian wajahnnya kemudian korban terjatuh dan sempat diinjak oleh pelaku.
RH pun kemudian merampok dompet dan kantong yang dibawa oleh perempuan tersebut.
Perempuan itu pun menderita luka di bagian mulutnya dan diduga hidungnya patah.
Menurut keterangan polisi, RH mengaku tidak mengenal perempuan itu dan hanya menginginkan uang.