TRIBUNSOLO.COM, PACITAN - Modus penipuan dukun pengganda uang kembali terjadi.
Kali ini, Kepolisian Resor (Polres) Pacitan, Jawa Timur meringkus JBB (40) yang melakukan penipuan dengan modus bisa gandakan uang korbannya.
Diketahui, JBB telah menipu 14 korban selama tujuh bulan beraksi.
Bahkan korban ada yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mantan kades.
Total kerugian korban mencapai Rp 103 juta.
Kepala Kepolisian Resor Pacitan AKBP Agung Nugroho, membeberkan modus yang dilakukan JBB.
Menurutnya, pelaku menjanjikan bisa menggandakan uang para korban dari Rp 2,5 juta menjadi Rp 3 miliar.
Setelah uang tersebut diserahkan, JBB membawa korban ke sebuah kamar di rumah kontrakannya, Kecamatan Pacitan Kota.
"Kondisi kamarnya gelap remang-remang, di situ ada kardus yang kami sita, dalam kardus ada uang, sebenarnya sedikit tetapi biar kelihatan banyak disumpel," kata Agung, Rabu (24/7/2024) seperti dikutip dari Surya.
Tersangka menyebut setiap uang yang diserahkan dan dimasukkan ke kardus akan bertambah berkali-kali lipat.
Polisi telah menyita sebuah keris serta kardus yang digunakan JBB untuk beraksi.
"Korban percaya saja karena melihat banyak uang di kardus, karena gelap jadi tidak teliti bahwa ada sumpelan itu yang meyakinkan korban mau memberi uang lagi," kata dia.
Dipakai beli motor
Hasil penipuan tersebut, kata Agung, dipakai oleh tersangka untuk membeli motor.
"Salah satunya membeli motor yang lain untuk kepentingan pribadi," kata dia.
JBB beraksi selama tujuh bulan sejak Desember 2023. Selama itu pula sudah ada 14 korban, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mantan kepala desa.
Korban mulai curiga lantaran tak kunjung menerima uang yang digandakan.
JBB pun kemudian dilaporkan ke polisi.
"Curiga dan akhirnya melaporkan ke Polsek Pacitan Kota, kami tangkap saat tersangka mau kabur ke Trenggalek. Kami tangkap di perbatasan Pacitan-Trenggalek," papar dia.
Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.
(*)