TRIBUNPALU.COM - Sosok Winda Febrina, pemilik daycare di Pekanbaru Viral di Media Sosial usai ketahuan aniaya balita.
Winda Febrina tega lakban mulut dan kaki anak 4 tahun.
Pemilik daycare di Pekanbaru bahkan sempat mengaku punya beking hingga tega siksa balita tersebut.
Bahkan Winda Febrina sudah menyiksa korban selama 7 bulan lamanya.
Dimana balita tersebut disiksa dengan diikat, mulut dilakban serta tak dikasih makan agar tak buang air besar (BAB).
Kasus ini terjadi pada Mei 2024, dalam video yang beredar saat itu pelaku menaikkan korban ke atas kursi dan menyiksanya dengan menutup mulut korban dengan lakban.
Kasus ini terungkap setelah aksi ini direkam secara diam-diam oleh pengasuh daycare lainnya.
"Saya ditelpon sama pengasuh yang lain karena kan mereka punya hati nurani, enggak tega," kata Ibu Korban, Aya.
Aya mengaku membayar uang Rp 1,3 juta perbulan untuk biaya penitipan anaknya.
Biaya itu, sudah termasuk katering makan siang.
Selain biaya perbulan, ia harus membayar uang pangkal sebesar Rp 3 jutaan.
Aya sudah selama 7 bulan menitipkan anaknya di day care itu.
Namun kini Aya merasa kecewa berat dan geram. Lantaran anaknya malah diperlakukan tak semestinya di day care tersebut.
Seperti diikat kakinya di baby chair, mulut dilakban, hingga tak diberi makan dari pagi sampai sore hari.
Bahkan ia menyebut, pernah mendapati ada seperti bekas gigitan dan cubitan pada tubuh anaknya.
Kondisi ini yang kemudian membuat Aya akhirnya melapor ke pihak kepolisian dan juga memviralkan di media sosial.
"Anak saya pernah ada bekas gigit, biru.
Saya tanya ke W (pemilik day care, red), dia bilang tidak ada.
Beberapa bekas cubitan juga di paha," ujar Aya saat dihubungi Tribunpekanbaru.com lewat sambungan telepon, Kamis (8/8/2024) lalu, dikutip Tribun-medan.com dari Kompas.com, Minggu (11/8/2024).
Sofia kemudian melaporkan WF ke Polresta Pekanbaru.
Pemilik Daycare dan Pengasuh Ditetapkan Tersangka
Terkini, pemilik dan pengasuh day care atau tempat penitipan anak di Pekanbaru ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan anak.
Terhadap keduanya, polisi melakukan penahanan dan terancam dijerat pasal baru.
Keduanya yakni pemilik tempat penitipan anak Early Steps Day Care, wanita berinisial WF (34) alias Winda dan pengasuh wanita berinisial DM alias Dina (25).
"Sudah (ditangkap dan ditahan). Dua orang, yakni pemilik berinisial WF dan pengasuh, atau karyawan day care DM," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, Sabtu (10/8/2024).
Lanjut dia, penahanan kedua tersangka terkait dengan proses hukum lebih lanjut yang sedang dilakukan. Lantaran, tersangka berpeluang dijerat pasal baru.
''Kalau ada perbuatan berlanjut, maka kita juga akan mengenakan Pasal 64. Maka ini kita dalami semua,'' paparnya.
Pasal 64 Ayat 1 KUHP ini, berbicara soal sebuah tindak pelanggaran atau kejahatan yang sama berulang, hingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Bery mengungkap, keduanya dijerat dengan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(*)
Update Juga TribunPalu.com di TikTok