"Tetapi buat salah satu pihak, itu bagian dari buying time juga sih karena kan memperlama,"
Jakarta (ANTARA) - Ahli hukum Elisa Sugito menyebutkan gugatan tentang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilayangkan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) pasti ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim).

Pasalnya, kata dia, terdapat suatu indikasi tidak sah terhadap gugatan PKPU apabila diajukan di Pengadilan Negeri.

"PKPU atau pailit itu ranah Pengadilan Niaga, bukan Pengadilan Negeri," ujar Elisa saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Ia menuturkan hal tersebut diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Selain itu, sambung dia, perjanjian perdamaian PKPU bersifat mengikat seluruh kreditur dengan debiturnya, sehingga tidak bisa dibatalkan secara sepihak.

Apabila Bank DKI tetap bersikeras mengajukan gugatan terkait PKPU di Pengadilan Negeri, Elisa berpendapat hal tersebut akan membuang waktu dan sumber daya, baik bagi penggugat maupun tergugat, serta dapat memperpanjang proses penyelesaian utang yang seharusnya lebih cepat.

"Tetapi buat salah satu pihak, itu bagian dari juga karena memperlama," ucap dia.

Kendati demikian, Elisa mengingatkan agar gugatan Bank DKI harus dipahami lebih lanjut, terutama terkait kontrak dengan WSBP, yang menyebabkan gugatan PKPU diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sebelumnya, WSBP telah memperoleh persetujuan kreditur untuk perdamaian dari hasil pemungutan suara atas rencana perdamaian PKPU pada tanggal 17 dan 20 Juni 2022 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Meski begitu pada 5 Juli 2022, Bank DKI mengajukan permohonan kasasi atas pengesahan perjanjian perdamaian WSBP, kemudian pada tanggal 20 September 2022, MA memberikan putusan tolak atas gugatan kasasi dari Bank DKI. Dengan begitu, putusan pengesahan perdamaian WSBP dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Walaupun putusan homologasi telah dinyatakan inkrah, Bank DKI sebagai kreditur kembali menggugat WSBP dengan nomor gugatan 800/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst pada tanggal 30 November 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemudian tuntutannya dicabut.

Setelah itu, Bank DKI kembali menggugat WSBP pada tanggal 3 Januari 2024 dengan nomor perkara 05/Pdt.G./2024/PNJkt.Tim, yang turut menggugat notaris Ashoya Ratam sebagai Turut Tergugat I dan PT Bursa Efek Indonesia sebagai Turut Tergugat II.

Salah satu gugatannya, yakni pembatalan persetujuan konversi utang yang sebelumnya telah dilakukan dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada tanggal 30 Juni 2023 serta menginginkan WSBP melakukan amendemen perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi, khususnya utang WSBP kepada Bank DKI.

Baca Lebih Lanjut
Menang Gugatan di Pengadilan, Praja Properti Pastikan Tanah Kavling yang Dijual di Serang Aman
Abdul Rosid
Polda Metro Periksa Istri Sukoco Halim terkait Dugaan Rekayasa Pengajuan PKPU
Sindonews
Dampingi Istri Diperiksa Polda Metro soal Dugaan Rekayasa PKPU, Sukoco Halim Bungkam
Sindonews
Sidang Gugatan Kapolri Kembali Ditunda, Tergugat Mangkir Kali Kedua
Timesindonesia
Viral Aksi 'Koboi' Staf Panitera PN Depok Todong Pistol ke Warga
Detik
Lapak Tumpukan Kayu di Jaktim Kebakaran, Api Berkobar
Detik
Ahli Sebut Pesawat ATR 72-500 yang Jatuh di Brasil Punya Sejarah Buruk
Sindonews
Aksi 10 Menit Damkar Evakuasi Bocah Terkunci dalam Mobil di Jaktim
Detik
Tingkatkan Kualitas dan Profesionalisme Kurator, IKAPI Luncurkan Buku untuk Praktisi Hukum
Sindonews
Imane Khelif Resmi Ajukan Gugatan Hukum Atas Pelecehan di Media Sosial
Sindonews