TRIBUNJATIM.COM - Bagi pelamar CPNS 2024 perlu mengetahui passing grade atau nilai ambang batas.
Adapun nilai itu digunakan untuk bisa mengetahui apakah lolos atau tidak dalam tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
SKD CPNS 2024 sendiri terdiri atas tiga tes utama, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, peserta CPNS 2024 harus bisa mendapatkan nilai lebih/sama dengan nilai ambang batas SKD yang telah ditentukan.
Lantas, berapa nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024? berikut penjelasannya dikutip dari Kompas.com.
Nilai ambang batas SKD CPNS 2024
Sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB No. 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS T.A 2024, berikut adalah rincian nilai passing grade SKD CPNS 2024:
1. Passing grade peserta umum dan putra/putri Kalimantan
Tes wawasan kebangsaan (TWK): 65
Tes intelegensia Umum (TIU): 80
Tes karakteristik pribadi (TKP): 166
2. Passing grade peserta cumlaude dan diaspora
Nilai ambang batas untuk peserta dengan kebutuhan khusus lulusan terbaik berpredikat Cumlaude/Dengan Pujian dan diaspora adalah:
Nilai kumulatif SKD minimum: 311
Nilai TIU minimum: 85
3. Passing grade bagi penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua, dan Putra/Putri Daerah Tertinggal
Nilai kumulatif SKD minimum: 286
Nilai TIU minimum: 60
Jumlah soal dan bobot nilai SKD CPNS 2024
Jumlah soal keseluruhan dalam tes SKD CPNS 2024 adalah 110 butir soal yang dikerjakan selama 100 menit, dengan rincian:
Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus disabilitas, tes SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 130 menit.
Pembobotan nilai untuk materi soal SKD CPNS 2024 adalah:
Untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan
untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).
Nilai kumulatif maksimum untuk SKD CPNS 2024 adalah 550, dengan rincian sebagai berikut:
Nilai SKD yang diperoleh peserta seleksi CPNS 2024 berlaku sampai dengan seleksi pengadaan PNS satu periode berikutnya.