Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk membantu warga dalam memperpanjang syarat legal berkendara itu, di dua lokasi Jakarta, Minggu.

Polda Metro Jaya melalui akun Instagram @tmcpoldametro di Jakarta menjelaskan layanan ini tersedia pukul 07.00-12.00 WIB, dengan lokasi sebagai berikut:
1. Jakarta Timur: Jalan Raden Inten Kalimalang , samping McD Duren Sawit

2. Jakarta Barat: Jalan Panjang depan Bank BTN Kebon Jeruk
Dokumen yang diperlukan dalam layanan ini yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis, diharuskan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Lebih Lanjut
Mau perpanjang SIM? Ini lima lokasi layanan SIM keliling di Jakarta
Antaranews
Lima Lokasi SIM Keliling Jakarta Rabu 21 Agustus 2024
Dian Anditya Mutiara
Jumat, layanan SIM keliling tersedia pada lima lokasi di DKI Jakarta
Antaranews
Lokasi SIM Keliling Jakarta Kamis 22 Agustus 2024, Jangan Lupa Bawa Syaratnya
Dian Anditya Mutiara
SIM Keliling masih ada di Glodok dan Lapangan Banteng
Antaranews
Layanan SIM Keliling hari Sabtu tetap buka di lima lokasi Jakarta
Antaranews
Awas Kelewat! SIM Mati Lewat Sehari Harus Tetap Bikin Baru
Detik
Perpanjang SIM Harus Ikut Tes Psikologi, Gimana kalau Nggak Lulus?
Detik
Ini Alasan Kamu Harus Perpanjang Paspor Saat Masa Berlakunya Tinggal 6 Bulan
KumparanTRAVEL
Format Baru SIM di Kota Malang Sudah Diterapkan, Ada NIK
Timesindonesia