Pemutihan denda pajak DKI Jakarta masih ada. Jangan sampai kelewatan, karena tanggal 31 Agustus 2024 merupakan waktu terakhir pemutihan denda itu berlaku.
Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor berlaku di sejumlah provinsi. DKI Jakarta salah satunya. Namun demikian, pemutihan denda pajak di DKI Jakarta itu tak berlaku selamanya. Penghapusan sanksi denda pajak kendaraan ini berlaku cuma sampai 31 Agustus 2024.
"Siapa nih yang udah nunggu-nungguin kesempatan emas ini? Mumpung udah ada, yuk, segera selesaikan pembayaranmu, karena penghapusan sanksinya cuma sampai 31 Agustus 2024 aja yahh!" demikian dikutip dari akun media sosial resmi Badan Pendatapan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta.
Lewat pemutihan denda pajak kendaraan, pemilik akan dibebaskan dari denda administrasi. Dengan demikian buat yang telat bayar pajak STNK, maka tak dikenakan denda. Untuk itu, yang dibayar pokok pajaknya.
Tak ada syarat khusus untuk mendapatkan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor ini. Denda pajak akan dihapus secara otomatis. Syarat yang harus dipenuhi adalah syarat perpanjangan STNK tahunan atau 5 tahunan.