Salah Kaprah, Ini Perbedaan Delik Formil dan Delik MateriilKumparan | 2024-09-04 12:40:03
Dalam hukum pidana kita tentu kebingungan menentukan delik formil dan delik materiil, hal ini karena rumusan pasalnya hampir sama. Padahal jika di telaah lebih dalam keduanya memiliki perbedaan.
Dalam pasal pencurian misalnya, yang diatur dalam pasal 362 KUHP menyebutkan bahwa Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu. Lalu pertanyaannya, apakah bunyi pasal 362 termasuk delik materiil ataukah delik formil?
Untuk menjawab hal tersebut, tentu kita harus mengetahui apa yang di maksud delik terlebih dahulu. Joko Sriwidodo, dalam bukunya yang berjudul “Kajian Hukum Pidana Indonesia: Teori dan Praktek” Menyebutkan bahwa delik merupakan istilah yang berasal dari bahasa latin yaitu “delictum”. Delik dapat diartikan sebagai tindak pidana, dan perbuatan pidana.
Sementara itu, pengertian tindak pidana itu sendiri tidak ditemukan dalam KUHP, dan baru diakomodir pengertiannya di UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1).
Apa sebenarnya yang membedakan delik formil dan delik materiil?
Beberapa buku menyebutkan bahwa delik formil adalah tindak pidana yang dianggap selesai ketika tindakan yang dilarang oleh undang-undang telah dilakukan, dan tindakan tersebut dikenai sanksi hukum. Sementara itu, delik materil adalah tindak pidana yang dianggap selesai ketika akibat yang dilarang oleh undang-undang telah terjadi, dan akibat tersebut dikenai sanksi hukum.
Dalam bukunya Mahrus Ali yang berjudul “Dasar-Dasar Hukum Pidana” menjelaskan bahwa delik formil adalah tindak pidana yang dianggap tuntas ketika tindakan yang dilarang oleh undang-undang telah dilakukan, tanpa mempertimbangkan hasil dari tindakan tersebut. Sementara itu, delik materil adalah tindak pidana yang penekanannya terletak pada akibat yang dilarang dari perbuatan tersebut.
Jika melihat dari dua pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa kedua jenis delik tersebut menekankan pada cara perumusan tindak pidana. Namun, delik formil tidak mempermasalahkan akibat; dengan terjadinya tindakan tersebut, tindak pidana dianggap telah terjadi. Sebaliknya, dalam delik materil, tindak pidana baru dianggap terjadi jika akibat dari tindakan tersebut sudah nyata.
Delik formil dalam KUHP dan UU No. 1 tahun 2023
Salah satu delik formil dalam KUHP yakni tentang pasal pencurian yang kemudian diatur dalam pasal 362, dalam pasal tersebut tidak ada unsur akibat yang ditimbulkan, sehingga unsur pasal 362 termasuk kedalam delik formil.
Sedangkan, dalam UU No. 1 tahun 2023 diatur dalam Pasal 476 yang menyebutkan bahwa Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu sebesar Rp500 juta. Dalam pasal ini juga tidak ditemukan adanya akibat sehingga termasuk kedalam delik formil.
Delik materiil dalam KUHP dan UU No. 1 tahun 2023
Untuk delik materiil dapat ditemukan dalam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang menyebutkan Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Hal ini jelas termasuk delik materiil karena ada akibatnya yakni hilangnya nyawa seseorang.
Sedangkan, dalam UU No. 1 tahun 2023 diatur Pasal 458 ayat (1) yang menyebutkan Setiap orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pada contoh yang diberikan mengenai delik formil dan delik materil, delik formil seperti pencurian menetapkan bahwa seseorang dianggap sebagai pelaku jika mengambil barang milik orang lain, baik sebagian maupun seluruhnya, dengan tujuan untuk memiliki secara tidak sah. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, dalam delik formil, tidak diperlukan adanya akibat dari tindakan tersebut; cukup dengan terjadinya perbuatan pidana, maka tindak pidana itu sudah dianggap terjadi. Sementara itu, pada delik materil, seseorang dianggap sebagai pelaku jika tindakannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Baca Lebih Lanjut
Banyak Ibu-ibu yang Masih Bingung, Ternyata ini 3 Perbedaan Kecap Inggris dan Kecap Asin
Dok Grid
Serupa tapi Tak Sama, Ini Perbedaan Truk CDD dan CDE
Sindonews
Intip Perbedaan Jaklingko dan Mikrotrans pada Layanan Transportasi di Jakarta
Sindonews
Perbedaan Nama Pekerjaan dan Unit Kerja dalam Formasi CPNS
Ragam Info
Perbedaan Shonen dan Shoujo pada Manga yang Harus Diketahui
Seputar Hobi
Mentega vs. Margarin: Memahami Perbedaan dan Kegunaannya
Felga Zulfia Rasdiana
Perbedaan proses pembuatan batik tulis dan cap
Antaranews
Kemendikbud ingatkan pemimpin harus paham perbedaan kebudayaan
Antaranews
Perbedaan Akar Tunggang dan Akar Serabut, Materi Seri Pembelajaran IPAS Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka
Tria Agustina
Perbedaan Ruam Mpox dan Cacar Air: Mengenali Gejala dan Penanganannya