BANGKAPOS.COM - Kurniawan Efendi Bong alias Afat, bos timah Bangka mengaku meraup nyaris setengah triliun selama 10 tahun berbisnis timah.

Pengakuan itu ia sampaikan saat dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk di Bangka Belitung.

Afat adalah Direktur CV Teman Jaya yang bermitra dengan PT Timah. 

Ia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, Direktur Utama PT RBT Suparta, dan Direktur Pengembangan PT RBT Reza Andriansyah. 

Fakta ini terungkap ketika jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung mencecar Afat.

Mulanya, jaksa mendalami proses Kurniawan bisa mendirikan perusahaan tambang dan perusahaannya menjadi mitra PT Timah dalam kebijakan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) sehingga bisa menambang di wilayah IUP perusahan negara itu. 

“Kita perjanjiannya di SP (Surat Perintah Kerja/SPK) itu kita menambang di dalam IUP itu semua hasil tambang itu harus diserahkan ke pos penampungan PT Timah,” kata Kurniawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).

Dalam kontrak kerja sama itu, disebutkan bahwa PT Timah membayar biaya jasa penambangan kepada pihak swasta yang menyetorkan timah

Jaksa kemudian menyodorkan data barang bukti yang diperoleh dari PT Timah kepada majelis hakim, saksi, dan pihak terdakwa.

Barang bukti itu menyebutkan, CV Teman jaya menerima pembayaran Rp 11,6 miliar untuk produksi timah sebesar 445.000 timah pada 2015.

 Kemudian, pembayaran dari PT Timah Rp 30 miliar untuk penyetoran 1 juta kilogram atau 1.000 metriks ton masih pada 2015.

Lalu, Rp 73 miliar untuk penyetoran 2,5 juta kilogram bijih timah pada 2015; Rp 13,9 miliar untuk penyetoran bijih timah pada 2015; Rp 50,9 miliar untuk 2,7 juta kilogram bijih timah pada 2015.

Kemudian, 1.159.000.000 kilogram penyetoran timah dengan nilai pembayaran Rp 15 miliar dan Rp 44 miliar untuk penyetoran 22 ribu kilogram bijih yang lokasinya tidak disebutkan oleh jaksa.

Selain itu, terdapat pembayaran Rp 90 miliar kepada CV Teman Jaya pada 2022.

“Itu kalau dijumlah dari periode 2012 sampai 2022 hampir Rp 450 miliar yang saudara dapatkan?” tanya jaksa.

“Betul. Sampai berapa tahun Pak?” timpal Kurniawan. “Sampai 2022,” jawab jaksa.

Jaksa pun berujar bahwa jumlah uang yang diterima CV Teman Jaya dari PT Timah sangat besar. 

Menurut Kurniawan, penerimaan perusahannya memang besar namun ongkos produksi yang dikeluarkan juga tidak sedikit.

Ia juga menyebut, bisnis tambang timah kadang untung dan kadang rugi.

“Masa enggak untung, hampir setengah triliun itu, Pak?” tanya jaksa.

“Enggak. Ini benar-benar.. Itu enggak bisa lari juga (datanya) jadi saya ngomong yang sebenarnya juga. Tapi jujur saja kebanyakan untung daripada rugi,” kata Kurniawan.

Sebagaimana dalam persidangan sebelumnya, pada persidangan kali ini jaksa juga mempersoalkan tindakan PT Timah yang dalam prakteknya justru membeli bijih timah dari para penambang.

Padahal, perusahaan swasta itu menambang di IUP PT Timah. Dalam kontrak, disebutkan PT Timah membayar jasa penambangan kepada pihak swasta.

Namun, dalam prakteknya perusahaan negara itu membayar berdasarkan setiap tonase bijih timah yang disetorkan penambang.

Kurniawan mengakui, di lapangan terdapat banyak perusahaan swasta serupa yang menambang dan menerima bijih timah dari penambang liar.

“Banyak perusahaan seperti itu, seperti bapak dan teman-teman?” tanya jaksa.

“Banyak,” jawab Kurnaiwan. “Polanya sama?” cecar jaksa lagi. “Semuanya sama,” timpal Kurniawan.

Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.

Harvey Moeis didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penerimaan uang Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana korupsi.

Acau Sebut 

Selain Afat bos timah, sidang juga menghadirkan Liu Asak alias Acau, bos timah yang mengaku kerap menjual bijih timah ilegal ke perusahaan smelter swasta ketimbang perusahaan milik negara tersebut.

Liu menyebut alasannya kerap menjual bijih timah ke smelter swasta lantaran agar ia bisa memperoleh pundi-pundi uang secara cepat untuk memenuhi kebutuhan operasionalnya.

Sedangkan jika bijih-bijih timah tersebut dijual ke PT Timah maka dirinya harus melewati beberapa prosedur.

Hal itu diungkapkannya ketika hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moies Cs di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/9/2024).

"Soalnya kalau kita ngirim ke PT Timah mesti ada prosedur pak, harus ikut. Maksudnya gini kita harus lobi, keringin, tonasenya juga harus (disesuaikan). Kalau kita butuh uang, mau cepet, gaji operasional," ujarnya.

"Kita yang di lapangan kalau kita butuh cepet ya kita jual, soalnya pembeli banyak," sambungnya.

Salah satu smelter swasta yang menjadi tujuan penjualan bijih timah Liu yakni PT Refined Bangka Tin (RBT).

PT RBT sendiri diketahui merupakan perusahaan yang dibantu oleh terdakwa Harvey Moies untuk bekerjasama dengan PT Timah Tbk.

Acau pun mengaku pernah bertemu dengan kaki tangan dari PT RBT bernama Wendri.

Hanya saja saat itu Acau mengaku tak mempedulikan kemana lagi bijih timah itu dikirim Wendri setelah selesai melakukan jual beli.

"Kalau timah itu sudah dijemput kita gak ada urusan lagi timah itu mau dijual kemana," pungkasnya.

(Tribunnews/ Bangkapos.com)

Baca Lebih Lanjut
Bos Timah Swasta di Bangka Raup Untung Fantastis dari Menambang di Wilayah IUP PT Timah
Fitriadi
Ini Cara Harvey Moeis Lewat PT RBT Raup Rp1,1 Triliun Saat Kerja Sama dengan PT Timah Tbk
Alza
3 Tahun Kerja Sama dengan PT Timah, RBT yang Diwakili Harvey Moeis Raup Pendapatan Rp1,1 Triliun
Evan Saputra
Saksi Sidang Harvey Moeis: PT RBT Raup Untung Rp 1,1 Triliun Dalam 3 Tahun
Detik
Di Sidang Harvey, Penambang Liar Ini Ngaku Raup Untung Rp 500 Juta Per Bulan
Detik
Saksi Ngaku Tak Tahu soal Posisi Harvey Moeis, Hakim: Jangan Melindungi!
Detik
Manajer Keuangan PT RBT akui kirim puluhan juta ke Harvey Moeis
Antaranews
Alasan Penambang Liar Jual Timah ke Smelter Swasta daripada PT Timah, 1 Bulan Dapat Rp500 Juta
Alza
PT RBT untung Rp1,1 triliun dari kerja sama smelter dengan PT Timah
Antaranews
Bos Timah Bangka Belitung Keberatan Didakwa Korupsi, Jaksa Beri Jawaban Selasa Pekan Depan
Adi Suhendi