Tribunjogja.com Jogja - Berita kriminal kali ini datang dari wilayah Sleman, Daerah Istimew Yogyakarta.
Kasusnya adalah perampasan kendaraan bermotor di seputaran jalan Kaliurang.
Kasus itu terjadi pada Juni 2024, namun baru diungkap pada September 2024.
Kasus ini menarik sebab pelaku perampasan didalangi oleh pacar korban.
Ungkap Kasus
Polisi mengungkap kasus perampasan driver ojek online (ojol) bernama Sumadi di Jalan Kaliurang, Km 20 Hargobinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman.
Hasil penyelidikan mengungkapkan otak pelaku perampasan tersebut tak lain adalah pacar dari korban.
Saat jumpa pers hasil Operasi Curas Progo 2024 di Mapolda DIY, Sumadi mengatakan perampasan terjadi pada 20 Juni 2024 lalu.
Akibat peristiwa ini, ia kehilangan uang tunai sebesar Rp200.000, tabungan di ATM sebesar Rp2,8 juta, dua unit handphone, buku Tabungan, SIM, kartu ATM, STNK motor hingga kartu identitas.
Perampasan itu bermula saat korban janjian dengan pacarnya berinisial L untuk jalan-jalan ke Kaliurang.
Keduanya lantas bertemu dan berangkat bersama menuju ke lokasi tujuan yang telah disepakati.
Tiba-tiba di tengah perjalanan atau tepatnya di Jalan Kaliurang Kilometer 20, pacar korban meminta berhenti untuk menelpon seseorang.
Pada saat menelefon, L menjauh kurang lebih sepuluh meter dari lokasi Sumadi.
Ketika sedang menunggu pacarnya menelefon, tiba-tiba dari arah belakang ada seorang pria yang menodongkan pisau ke tubuh korban.
Selanjutnya, Sumadi diminta menyerahkan berbagai benda berharga yang dimiliki mulai dari handphone, uang hingga dompetnya.
“Seusai kejadian korban langsung lapor ke Polsek Pakem.
“Eh ternyata setelah tertangkap, otak perampasan adalah pacar saya sendiri,” katanya di Aula Mapolda DIY, Selasa (10/9/2024).
Sumadi mengaku mengenal L sekitar enam bulan lalu.
Perkenalan bermula dari kesamaan pekerjaan sebagai driver ojok online.
“Kita pacaran dan ada komitmen untuk menikah.
“Tapi karena ada cekcok masalah ekonomi makanya sering terjadi cekcok yang akhirnya jadi korban perampasan pacar sendiri,” kata Sumadi.
Ia pun berterimakasih kepada pihak kepolisian karena telah mengungkap kasus perampasan yang terjadi pada dirinya.
Terlebih lagi, ponsel yang dijadikan barang bukti bisa diberikan untuk beraktivitas sehari-hari.
Kasatreskrim Polresta Sleman, yang hadir saat jumpa pers, AKP Riski Adrian, menuturkam barang bukti perampasan yang diberikan ke Sumadi statusnya masih pinjam pakai karena masih diperlukan untuk pembuktian kasus di pengadilan.
Oleh karenanya, selama kasus ini belum selesai diharapkan Sumadi menjaga ponselnya tersebut untuk digunakan dipersidangan.
Hingga saat ini kasus perampasan masih dalam proses.
Adapun dalam kasus ini terdapat dua orang yang berbagi peran yakni C, sebagai penodong dan L yang tak lain adalah pacar dari korban.
“Kejadiannya 20 Juni, kedua pelaku kami tangkap satu bulan kemudian. Atas perbuatannya diancam pidana penjara paling lama empat tahun,” ungkapnya.
Menurut pengakuan tersangka C, ia bersedia merampas harta benda milik Sumadi lantaran diiming-imingi oleh L sejumlah uang.
Namun L hanya mampu membayar C dengan uang senilai Rp700 ribu.
“Kenal belum lama karena dari lingkaran pertemanan sesama ojek online,” tuturnya. (Tribunjogja.com/Hda)