SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Sebanyak 10.141 pelamar CPNS di Lamongan dari 11.376 pendaftar dinyatakan lulus persyaratan.
Kepastian itu dari hasil verifikasi dan validasi dokumen persyaratan administrasi terhadap 11.376 pelamar.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lamongan telah mengumumkan hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024).
Kepala BKPSDM Lamongan, Shodikin, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil verifikasi dan validasi dokumen persyaratan administrasi terhadap 11.376 pelamar, jumlah pelamar yang dinyatakan lolos sebanyak 10.141.
"Sementara 1.235 lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Shodikin dikonfirmasi SURYA melalui sambungan ponsel, Sabtu (21/9/2024).
Diungkapkan, penyebab peserta tidak lolos seleksi administrasi cukup beragam.
Antara lain melamar lebih dari satu instansi, data atau dokumen yang diisikan atau berkas yang diunggah ternyata tidak sesuai, pembubuhan e-materai yang tidak sesuai dan beberapa faktor lainnya.
Shodikin menjelaskan, pelamar yang dinyatakan tidak lolos berhak mengajukan sanggahan, yang bisa disampaikan melalui akun SSCASN masing-masing peserta, mulai tanggal 20 sampai 22 September 2024.
Tapi, kata Shodikin, masa sanggah bukan kesempatan untuk melengkapi atau memperbaiki berkas.
Melainkan hanya dapat dipertimbangkan ulang, apabila terjadi kesalahan verifikasi yang dilakukan oleh verifikator atau Panitia Seleksi CPNS
Hasil seleksi administrasi pasca masa sanggah akam diumumkan mulai Senin (23/9/2024) hingga Minggu (29/9/2024)
Ditanya mengenai pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), pelamar pada pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024 dapat menggunakan nilai SKD yang diperoleh pada saat seleksi pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2023, namun dengan ketentuan yang harus diikuti.
Pertama yakni memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang dilamar.
Kemudian dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi tahun anggaran 2024.
Ketentuan ketiga, pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023, tidak dapat mengikuti SKD tahun anggaran 2024.
Konfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS tahun anggaran 2023 oleh pelamar CPNS tahun anggaran 2024, dilakukan sampai tanggal 28 September 2024 di SSCASN.
Sedangkan bagi pelamar yang memilih untuk mengikuti SKD tahun anggaran 2024, maka nilai seleksi yang digunakan adalah nilai hasil SKD tahun anggaran 2024.
Ditegaskan, jika dikemudian hari diketahui terdapat data atau dokumen peserta yang tidak sesuai, tidak benar, dan menyalahi ketentuan, maka panitia seleksi instansi dapat menggugurkan kelulusannya.