TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok emak-emak lahiran sendiri pakai pisau dapur.
Ia juga tega meninggalkan anak keempatnya itu di rumah kosong.
Hal itu dilakukannya karena tak mempunyai biaya untuk membesarkan anak itu.
Begitu merasakan ketubannya pecah, seorang ibu berinisial FT (37) langsung prgi membawa sebilah pisau dapur.
Ibu itu lantas melahirkan bayinya secara mandiri di sebuah parit kawasan perumahan Mojoroto Indah Kota Kediri, Jawa Timur.
Ia menggunakan pisau dapur yang dibawanya untuk membantu proses persalinan.
Semua berjalan lancar sejauh itu.
Namun demikian, warga Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, Jawa Timur itu terancam dipenjara.
Sebab, bukannya dirawat, bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut malah dibuang.
FT kini sudah diamankan polisi dan kasusnya tengah bergulir di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kediri Kota.
Kepala Satreskrim Polres Kediri Kota Inspektur Satu (iptu) Fathur Rozikin mengatakan, peristiwa itu bermula dari penemuan bayi di sebuah rumah kosong perumahan Mojoroto Indah Kota Kediri pada Minggu (15/9/2024).
“Dari penemuan itu lalu dilakukan penyelidikan hingga terungkap pelakunya sekaligus ibu kandungnya. Pelaku ditangkap pada Kamis (19/9/2024),” ujar Iptu Fathur Rozikin melalui sambungan telepon, Jumat (20/9/2024).
Pelaku FT ditangkap di sebuah rumah di Kecamatan Semen setelah pulang dari tempatnya bekerja.
Kebetulan, dia bekerja sebagai asisten rumah tangga di sebuah keluarga yang ada di perumahan Mojoroto Indah.
Dari pemeriksaan polisi terungkap, FT yang merasakan ketubannya pecah bergegas berangkat dari rumahnya menuju kawasan perumahan yang berjarak sekitar 7 kilometer.
Pelaku melahirkan oroknya tersebut tanpa bantuan seorang pun.
Pemotongan ari-arinya menggunakan sebilah pisau dapur.
“Pisaunya itu sudah disiapkan dari rumah,” ungkap Fathur.
Usai melahirkan, bayi tersebut ditinggalkan di sebuah bangunan kosong dan ari-arinya ditemukan di sebuah parit berjarak sekitar 50 meter dari lokasi bayi.
Proses kelahiran bayi tersebut terjadi pada Jumat (13/9/2024) dan bayi tersebut baru ditemukan warga pada Minggu (15/9/2024).
Dari pemeriksaan juga terungkap motif pelaku melakukan aksinya, yaitu karena faktor ekonomi.
Fathur mengatakan, pelaku merasa tidak sanggup merawat bayi tersebut karena selama ini sudah punya tiga anak lainnya.
Apalagi secara ekonomi, keluarganya serba kekurangan.
“Jadi pelaku merasa tidak sanggup secara ekonomi. Suami kerja serabutan,” lanjutnya.
Kini tersangka masih diamankan dan atas perbuatannya itu dikenakan Pasal 308 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan.
Sedangkan bayinya masih dalam perawatan rumah sakit dan mendapatkan perlindungan dari Dinas Sosial Kota Kediri.
(tribun-medan.com)