Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Polres Cilegon mengungkapkan peran para tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap APH bocah 5 tahun asal Kota Cilegon.
Dalam kasus itu, Polres Cilegon telah berhasil meringkus sebanyak 5 orang pelaku.
Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan pihaknya telah menetapkan para pelaku sebagai tersangka.
"Pelaku berinisial SA (38), RH (38), EM (23), UH (22) dan YH (32)," ujarnya saat konferensi pers, Senin (23/9/2024).
Dari lima tersangka itu, tiga orang tersangka merupakan seorang perempuan dan dua orang lainnya merupakan laki-laki.
Tiga orang tersangka SA, RH dan EM merupakan pelaku utama dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap korban APH.
Dari tiga tersangka itu, SA diketahui merupakan otak dari kasus pembunuhan itu.
Sementara dua orang tersangka UH dan YH, ikut serta membantu dalam kasus pembunuhan tersebut.
Dalam kasus itu, Kemas Indra menyebut para pelaku telah merencanakan aksi pembunuhan itu sebulan sebelum kejadian menimpa APH.
"Pelaku sudah merencanakan satu bulan sebelumnya terkait perencanaan pembunuhan ini," katanya.
"Awalnya yang disasar saudari A ibu korban, kemudian berubah untuk target direncanakan APH," imbuhnya.
Insiden itu terjadi pada Selasa (17/9/2024) siang, saat ibu korban sedang keluar untuk menghantar makan siang ke tempat kerja suaminya.
Saat kondisi tengah sepi, tersangka SA membawa korban yang sedang sendirian di dalam rumah kontrakan di Komplek BBS, Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon Kota Cilegon.
Korban dibawa tersangka SA ke kontrakan yang sudah dijadikan gudang, tepat di samping rumah kontrakan korban.
Korban dibunuh oleh tersangka EM dan SA dengan keji di gudang tersebut.
Berikut peran 5 tersangka dalam kasus pembunuhan APH.
1. Tersangka Saenah alias SA (38) asal Cilacap, tinggal di Cilegon
Bertugas melakban wajah korban, karena korban sempat berteriak wajah korban ditutup bantal sambil diduduki oleh pelaku hingga korban tidak bernafas.
Memukul pundak korban dengan sebuah shock breaker sepeda motor sebanyak satu kali.
Memasukan korban ke dalam box kontainer.
Memasukan korban ke dalam tas ransel untuk dibuang.
Membuang dan membakar barang-barang yang ada kaitannya dengan peristiwa kekerasan.
Membuang mayat korban ke Pantai Cihara, Kabupaten Lebak.
2. Tersangka Emi alias EM (22) asal Pandeglang
Bertugas membantu melakban korban sambil ikut memegang badan korban dan menduduki wajah korban.
3. Tersangka Rahmi alias RH (38) asal Palembang, tinggal di Cilegon
Bertugas mengalihkan perhatian ibu korban saat pelaku SA dan SE melakukan kekerasan terhadap korban.
Ikut mempersiapkan tas yang berisi mayat korban untuk dibuang.
Ikut membakar dan membuang barang-barang yang berkaitan dengan kekerasan.
4. Tersangka Ujang (22) asal Pandeglang
Bertugas membantu mencarikan tempat untuk membuang mayat.
Ikut membuang dan membakar barang-barang yang ada kaitannya dengan kekerasan.
5. Tersangka Yayan (32) asal Pandeglang
Bertugas membantu mencarikan tempat untuk membuang mayat.
Ikut membuang dan membakar barang-barang yang ada kaitannya dengan kekerasan.