Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta pada Selasa.

Melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka pukul 08.00-14.00 WIB.

Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :​​​​​​

Jaktim    :  Mall Grand Cakung
Jaksel     :   Kampus Trilogi Kalibata
​​​​​​​Jakbar    :   Mall Citraland
​​​​​​​Jakpus   :   Kantor Pos Lapangan Banteng

Jakut      :   LTC Glodok

Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Lebih Lanjut
SIM Keliling Jumat ini masih ada di kampus hingga Lapangan Banteng 
Antaranews
Lokasi SIM Keliling di Cirebon Hari Ini 8 Oktober 2024, di Desa Kalitengah dan Pos Polisi Kanci
Dwi Yansetyo Nugroho
Senin, layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta
Antaranews
SIM Keliling hadir di lima lokasi di Jakarta pada Sabtu
Antaranews
Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Kamis 3 Oktober Tersebar di Lima Wilayah
Dian Anditya Mutiara
Lokasi SIM Keliling Hari ini 7 Oktober 2024 Tersebar di Lima Wilayah Jakarta
Dian Anditya Mutiara
Cara Buat SIM Online Terbaru beserta Syarat dan Biayanya
Detik
Dana Pensiun Tak Bisa Cari 100% Sebelum 10 Tahun, Begini Penjelasannya
Detik
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung 3-16 Oktober 2024
Seputar Bandung
BI: Uang Rp10 ribu tahun emisi 2005 berlaku sebagai alat pembayaran
Antaranews