Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Pihak Satreskrim Polres Cimahi menangkap anggota geng motor yang membuat konten penganiayaan hingga disiarkan secara langsung lewat platform media sosial.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengatakan, pembuatan konten tersebut dilakukan untuk eksistensi.
"Pelaku saat melakukan penganiayaan dengan menggunakan live streaming di medsos, mereka ingin membuat teror kepada masyarakat," kata Tri di Polres Cimahi, Selasa (8/10/2024).
Tri mengungkapkan, pihaknya mengamankan JM, MRpa, dan AF.
Mereka beraksi dengan melakukan penganiayaan terhadap S di parkiran minimarket di Kebonkopi, Cimahi Selatan, Kamis (3/10/2024) malam.
"Korban memang acak. Di malam kejadian ini korban inisial S merupakan pegawai parkir Indomaret. Mereka langsung melakukan pembacokan membabi buta," ucapnya.
Selain menyiarkan secara langsung, para pelaku juga mengunggah konten aksi penganiayaan yang dilakukan di sejumlah platform media sosial.
Polisi juga mengamankan senjata tajam dan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku saat melakukan penganiayaan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke 1 atau 2 juncto Pasal 353 Ayat 1 atau 2 subsider Ayat 1 atau KUH Pidana.
"Ancaman paling lama lima tahun. Kita akan coba perberat dengan UU ITE karena menyebarkan konten kekerasan kepada masyarakat," ucap Tri. (*)