Polisi membongkar kasus predator seks panti asuhan di Tangerang. Menurut polisi, pelaku sejak tahun 2006 sengaja membuat panti untuk menjaring anak-anak laki-laki—calon korban yang akan disodominya.
"Panti itu sudah berdiri sejak 2006, berarti sudah 18 tahun," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Nugroho, dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (8/10). Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro; dan Kementerian Sosial mendampingi dalam jumpa pers.

Korban 12 Anak Asuh, Paling Muda Usia 8 Tahun

Jumlah korban yang diketahui sejauh ini adalah 12 anak asuh, namun baru 7 orang yang membuat laporan secara resmi. Korban termuda berusia 8 tahun, dan korban yang paling tua usianya 30 tahun namun diduga sudah menjadi korban sodomi sejak lama.
"Disampaikan untuk korban ada 4 anak, 3 orang dewasa," ujar Zain.
Menurut Zain, di panti asuhan tersebut terdapat 2 balita, namun belum diketahui apakah itu juga merupakan korban atau bukan.

Identitas Pelaku: Pendiri Panti Asuhan Darussalam An'nur

Sudirman (49), Ketua Yayasan Panti Asuhan; dan Yusuf (30), pengasuh, tersangka kasus predator seks panti asuhan di Tangerang. Foto: Dok. Istimewa
Nama panti asuhan ini adalah Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur. Alamatnya di Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Panti asuhan itu didirikan oleh Sudirman (49 tahun), yang merupakan ketua yayasan panti asuhan. Sudirman in pelaku utama.
Dua orang rekan Sudirman, Yusuf Baktiar (30) dan Yandi Supriyadi (28) alias Alif, menjadi pengasuh anak-anak.
Saat kecil, Yusuf dan Yandi adalah korban Sudirman.
Ketiga pelaku merupakan homoseksual dan paedofil, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ada Pelaku yang Kabur, Jadi Buron

Panti Asuhan Darussalam An'nur di Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Selasa (8/10/2024). Foto: kumparan
Sejauh ini, yang sudah ditahan adalah Sudirman dan Yusuf. Adapun Yandi melarikan diri dan masih buron.
"Telah kita tetapkan status daftar pencarian orang atau DPO," kata Zain.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, di Dinas Sosial Kota Tangerang, Selasa (8/10/2024). Foto: Dok. kumparan
Para tersangka dijerat Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Bagaimana Kasus Terkuak

Polisi memasang garis pembatas di lokasi panti asuhan yang diduga jadi lokasi pencabulan di kawasan Kunciran, Pinang, Kota Tangerang. Foto: Dok. kumparan
Kasus terkuak setelah salah satu korban bercerita kepada Dean Desvi, orang tua asuhnya. Desvi ini awalnya mempercayai panti asuhan tersebut bahkan hingga kerap menjadi donator.
Menurut Desvi, baru sekarang ada informasi bahwa terdapat seorang anak yang telah disodomi pada tahun 2006. Sayangnya, anak tersebut sudah lama keluar dari panti dan tidak lagi diketahui keberadaannya.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin, langsung bereaksi dengan menaruh belasan anak laki-laki di Rumah Perlindungan Sosial (RPS) milik Dinas Sosial Kota Tangerang, di Kecamatan Neglasari.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) pun sudah mendatangi lokasi panti asuhan tersebut, Selasa (8/10).
"Saya sangat terpukul, apalagi memang panti ini tidak berizin. Dan kami akan tunggu keputusan pengadilan terkait aktivitas panti, apakah ditutup permanen atau tidak," kata Gus Ipul yang merupakan Sekjen PBNU itu.
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro, menunjukkan foto tersangka kasus predator seks di Panti Asuhan Tangerang. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Baca Lebih Lanjut
Polisi: Predator Anak Panti Asuhan Tangerang Punya Orientasi Seks Menyimpang
Detik
Korban Predator Anak di Panti Asuhan Tangerang Bertambah Jadi 7 Orang
Detik
Awal Mula Terbongkarnya Predator Anak di Panti Asuhan Tangerang
Detik
Terungkap Siasat Bejat Predator Anak di Panti Asuhan Tangerang
Detik
Tampang Pemilik dan Pengasuh Panti Asuhan, Predator Anak di Tangerang
Detik
Potret Predator Anak Panti Asuhan Tangerang Tertunduk Lesu Berbaju Tahanan
Detik
Tampang Ketua dan Pengasuh Panti Asuhan di Tangerang yang Cabuli 12 Anak Asuh
KumparanNEWS
Pencabulan Anak Panti Asuhan Tangerang, Pemilik dan Pengurus Jadi Tersangka
Detik
Pemprov Banten upayakan pemulihan trauma korban anak panti Tangerang
Antaranews
Mensos Minta Akreditasi Panti Asuhan Dicek Imbas Pencabulan Anak di Tangerang
Detik