BPJS Ketenagakerjaan memiliki dua jaminan apabila terdapat pekerja yang tengah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Dan Jaminan Hari Tua (JHT). Begini cara mencairkan JKP dan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Kedua opsi ini menjadi langkah bagi para pekerja untuk mengamankan arus keuangan sebagai solusi dana darurat guna menutup penghasilan bulanan yang hilang setelah PHK.
Berikut Cara Klaim JKP dan JHT BPJS Ketenagakerjaan :
Bagi peserta yang ingin mengajukan klaim wajib memiliki akun SIAPKerja dan syaratnya yakni peserta sudah memiliki masa iur sedikitnya 12 bulan dalam 24 bulan serta telah membayar iuran paling sedikit 6 bulan setiap bulan sebelum terkena PHK.
Peserta akan menerima manfaat berupa yang tunai sejumlah (45% x upah x 3 bulan) + ( 25% x upah x 3 bulan). Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp. 5.000.000,00. Adapun, manfaat lainnya berupa pelatihan kerja, informasi pasar kerja dan konseling karier.
Melansir website resmi JKP berikut tahapannya :
Perusahaan wajib menyerahkan perubahan data peserta PHK kepada BPJS Ketenagakerjaan maksimal 7 hari kerja melalui https://wajiblapor.kemnaker.go.id/. Bagi peserta juga dapat mengisi formulir Lapor PHK secara mandiri melalui portal aplikasi SIAPKerja yang dapat diakses pada laman https://siapkerja.kemnaker.go.id/
Peserta yang mengalami PHK dapat mengajukan klaim manfaat JKP melalui portal aplikasi SIAPKerja yang dapat diakses pada laman https://siapkerja.kemnaker.go.id/
BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data peserta.
Peserta akan menerima manfaat JKP pada bulan pertama dengan mengikuti assessment diri pada akses informasi pasar kerja yang tertera. Uang tunai bulan ke-2 sampai ke-6 harus diajukan maksimal 5 hari setelah tanggal acuan pengajuan manfaat, yakni pada tanggal pengajuan manfaat uang tunai bulan ke-1.
Terdapat 2 cara mudah bagi detikers yang ingin klaim JHT yakni melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan. Agar klaim JHT dapat dicairkan dengan cepat, pastikan Anda telah memenuhi syarat dan mengikuti tata cara berikut.
Bagi peserta yang memiliki saldo di bawah Rp 10 juta dapat melakukan klaim melalui aplikasi JMO yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore. Pertama, peserta wajib melakukan registrasi dan pengkinian data. Selanjutnya, lakukan klaim dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.
- Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu Klaim JHT.
- Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik Selanjutnya.
- Pilih salah satu Sebab Klaim, kemudian klik Selanjutnya.
- Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih Sudah.
- Lakukan pengambilan biometrik dengan klik Ambil Foto dengan ketentuan seperti pada layar.
- Lengkapi Data NPWP dan Rekening yang aktif, kemudian klik Selanjutnya.
- Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik Selanjutnya.
- Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, Jika data sudah benar, silakan klik Konfirmasi.
- Selamat pengajuan klaim JHT anda diproses. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu Tracking Klaim.
Peserta maupun ahli waris dapat melakukan klaim manfaat JKM dan JHT ke kantor cabang terdekat untuk mendapatkan layanan langsung dari petugas. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Pastikan Anda membawa dokumen asli
- Mengisi data formulir pengajuan klaim JHT
- Ambil nomor antrian
- Wawancara dengan petugas
- Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, Anda akan menerima tanda terima
- Berikan penilaian kepuasan layanan melalui e-survey
- Saldo JHT akan ditransfer ke rekening
Mengutip dari kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta diimbau untuk menjaga privasi data pribadinya dengan tidak menggunakan jasa calo. BPJS Ketenagakerjaan menjamin bahwa seluruh proses klaim tersebut tidak dipungut biaya.
Demikian cara lengkap untuk mencairkan JKP dan JHT BPJS Ketenagakerjaan. Semoga berhasil.