Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan 16 beleid baru tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri Secara Wajib. Adanya aturan-aturan baru ini membuat pelaku usaha atau industri yang tak taat bisa diberikan sanksi pidana dan denda.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Andi Rizaldi, menuturkan pemberian sanksi untuk industri yang tak taat ini tertuang dalam Undang-Undang 3/2014 tentang Perindustrian.
“Kalau ternyata ada pelanggaran terhadap SNI yang sudah diwajibkan maka terhadap pelanggaran itu baik sengaja atau tidak sengaja, akan dilakukan sanksi berupa tindak pidana berupa pidana dan denda,” terang Andi.
Sebelum dikenai sanksi denda dan pidana, pelaku industri akan melewati proses sanksi administrasi terlebih dahulu, seperti peneguran hingga pencabutan izin usaha.
Andi juga menegaskan sanksi denda dan pidana akibat pelanggaran SNI ini tidak bisa dipisahkan. Artinya, kedua sanksi ini akan dikenakan bersamaan. “Sehingga nanti sanksinya juga sanksi pidana plus denda. Jadi tidak bisa memilih Harus dua-duanya,” tutur Andi.
Saat ini Indonesia baru memiliki 130 SNI wajib yang telah diberlakukan oleh Kemenperin, dari total sekitar 5.300 SNI yang ada.
Andi menyebut, meski masih memiliki gap yang besar, pihaknya tidak bisa memaksa untuk terus menambah SNI yang berlaku. Hal ini dikarenakan perlu memperhatikan kesiapan industri terlebih dahulu.
“Lihat sikon kesiapan industri dalam negeri, jangan sampai niatnya mengembangkan industri dalam negeri tapi karena belum siap malah jadi mematikan industri dalam negeri,” ujar Andi.
Sebanyak 16 Permenperin baru itu untuk mengatur berbagai produk industri, antara lain produk kawat baja pratekan, kalsium karbida, katup, kompor, selang kompor gas LPG, ubin keramik, sprayer gendong, sepatu pengaman, sodium tripolifosfat, aluminium sulfat, seng oksida, dan semen.
Ilustrasi kawasan industri. Foto: Shutter Stock

Berikut 16 Permenperin baru terkait standarisasi produk industri:

Baca Lebih Lanjut
Menperin terbitkan aturan baru 16 SNI wajib bagi produk industri
Antaranews
Terungkap! Barang Tak Ada SNI Masuk Legal ke RI
Detik
Kepala BSKJI: Sanksi pidana bagi pelaku industri yang melanggar SNI
Antaranews
Spek Motor Baru KTM Harga Rp 30 Jutaan: Ada Navigasi, Bisa Puter Musik
Detik
Melihat Gaya Kuliah Mahasiswa Desain Grafis UB: Tak Ada Batasan
Timesindonesia
Klaklik Connection Goes To Campus Buka Peluang Kolaborasi Mahasiswa dan Industri Kreatif
Sindonews
Kehadiran Teknologi Dalam Industri Film, Apa Yang Hilang?
Ida Ayu Istri Arimurti
Aturan Kemasan Rokok Polos Tes Ombak? Buruh Tembakau: Bikin Produk Ilegal Menjamur
Sindonews
Durasi Maksimal Duduk di Kafe agar Tak Bikin Barista Kesal
Detik
Aturan Baru Penerbitan SIM A di Sampang, Berikut Ketentuannya
Taufiq Rochman