Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung melimpahkan perkara dugaan korupsi Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (7/11/2024).
Kejari Tulungagung memecah perkara ini menjadi 2 berkas, masing-masing untuk Ripangi yang menjabat Kepala Desa dan Komuroji yang menjabat Bendahara Desa.
“Hari ini sudah dilimpahkan berkas korupsi, atas nama terdakwa Ir Ripangi selaku Kades Batangsaren dan Komuroji selaku Bendahara Desa Batangsaren,” jelas Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti.
Dengan berkas yang terpisah, maka proses penuntutan dua terdakwa juga dilakukan terpisah.
Pemisahan ini terkait peran masing-masing terdakwa dalam dugaan korupsi keuangan Desa Batangsaren.
Jaksa menggunakan dakwaan primer pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP juncto pasal 64 KUHP.
Selain itu ada dakwaan subsider yaitu pasal 3 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP juncto pasal 64 KUHP.
Jika terbukti bersalah, kedua pejabat desa ini terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan paling mana 20 tahun.
“Kami menunggu penetapan dari PN Tipikor Surabaya. Berharap segera diterima dan ditetapkan hari sidangnya,” ujar Amri.
Terdakwa Ripangi dan Komuroji mulai ditahan Kejari Tulungagung pada 8 Agustus 2024.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi keuangan desa sebesar Rp 780 juta lebih.
Jaksa menemukan sejumlah modus penyelewengan dana desa, seperti uang sewa aset tanah desa yang tidak disetorkan.
Dana yang seharusnya masuk menjadi pendapatan desa justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu ada laporan pertanggungjawaban fiktif sejumlah proyek dan kegiatan di desa.
Penetapan tersangka Komuroji bukan hanya karena terlibat korupsi bersama Kades.
Namun ada indikasi bendahara desa ini diduga juga melakukan korupsi anggaran tanpa melibatkan Kades