Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung melimpahkan perkara dugaan korupsi Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (7/11/2024).

Kejari Tulungagung memecah perkara ini menjadi 2 berkas, masing-masing untuk Ripangi yang menjabat Kepala Desa dan Komuroji yang menjabat Bendahara Desa.

“Hari ini sudah dilimpahkan berkas korupsi, atas nama terdakwa Ir Ripangi selaku Kades Batangsaren dan Komuroji selaku Bendahara Desa Batangsaren,” jelas Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti.

Dengan berkas yang terpisah, maka proses penuntutan dua terdakwa juga dilakukan terpisah.

Pemisahan ini terkait peran masing-masing terdakwa dalam dugaan korupsi keuangan Desa Batangsaren.

Jaksa menggunakan dakwaan primer pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP juncto pasal 64 KUHP.

Selain itu ada dakwaan subsider yaitu pasal 3 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP juncto pasal 64 KUHP.

Jika terbukti bersalah, kedua pejabat desa ini terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan paling mana 20 tahun.

“Kami menunggu penetapan dari PN Tipikor Surabaya. Berharap segera diterima dan ditetapkan hari sidangnya,” ujar Amri.

Terdakwa Ripangi dan Komuroji mulai ditahan Kejari Tulungagung pada 8 Agustus 2024.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi keuangan desa sebesar Rp 780 juta lebih.

Jaksa menemukan sejumlah modus penyelewengan dana desa, seperti uang sewa aset tanah desa yang tidak disetorkan.

Dana yang seharusnya masuk menjadi pendapatan desa justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu ada laporan pertanggungjawaban fiktif sejumlah proyek dan kegiatan di desa.

Penetapan tersangka Komuroji bukan hanya karena terlibat korupsi bersama Kades.

 

Namun ada indikasi bendahara desa ini diduga juga melakukan korupsi anggaran tanpa melibatkan Kades

Baca Lebih Lanjut
Berkas Korupsi Dilimpahkan ke PN Tipikor, 2 Perangkat Desa di Tulungagung Terancam Penjara 20 Tahun
Deddy Humana
Sopir Elf Penyebab Keluarga Yayasan Darul Falah Meninggal di Tol Boyolali Segera Disidangkan
Putradi Pamungkas
Terbukti Lakukan Suap, Ibu Ronald Tannur Ditetapkan Jadi Tersangka Menyusul 3 Hakim PN Surabaya
Ines Noviadzani
Jadi Tersangka Dugaan Suap, Ibu Ronald Tannur Siapkan Rp 3,5 M untuk Hakim PN Surabaya
Tribunnews
Eks Dirjen KA Prasetyo Boeditjahjono Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
Detik
Polda Kepri Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pelabuhan Tanjung Moco, Gelar Perkara Libatkan Mabes Polri
Septyan Mulia Rohman
Kejagung tetapkan ibu Ronald Tannur jadi tersangka baru kasus suap
Antaranews
Ini Kasus Korupsi yang Jerat Eks Dirjen KA Prasetyo Jadi Tersangka
Detik
FOTO Hakim Erintuah Damanik Cs Pegang Kantongan Plastik saat Pindah Penahanan dari Jatim ke Jakarta
AbdiTumanggor
Kejagung: Penahanan tiga hakim PN Surabaya dipindah ke Jakarta
Antaranews