TRIBUNJATENG.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel merilis sejumlah produk kosmetik yang terbukti berbahaya pada Jumat (8/11/2024) siang.
Tiga merek yang dinyatakan mengandung bahan berbahaya merkuri di antaranya adalah produk milik Mira Hayati (MH), Fenny Frans (MH), dan RG alias Ratu Glow.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, bersama Dirkrimsus, Kombes Pol Dedi Supriyadi, memimpin langsung rilis ini.
Hasil uji lab menunjukkan bahwa beberapa produk dari ketiga merek kosmetik tersebut positif mengandung merkuri, zat berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan kulit jika digunakan dalam jangka panjang.
Selain itu, juga hadir Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar, Hariani dan perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam konferensi pers itu, disebutkan ada enam produk mengandung bahan berbahaya.
Ke enam produk itu, FF (Fenny Frans), Ratu Glow/Raja Glow (RG), MH (Mira Hayati), Maxie Glow, Bestie Glow dan NRL.