Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua orang pengedar obat-obatan terlarang pil inex yang berhasil ditangkap Anggota Reskrim Polsek Sukolilo Polrestabes Surabaya, ternyata memperoleh pasokan dari jaringan lembaga pemasyarakatan yang ada di Bali. 

Kedua tersangka merupakan warga Sampang, Jatim, berinisial SH (49) dan JH (37). Mereka ternyata residivis kasus yang sama beberapa tahun sebelumnya. 

Tersangka SH pernah ditangkap Anggota Reskrim Polsek Genteng Polrestabes Surabaya. Sedangkan Tersangka JH ditangkap Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya.

Keduanya ditangkap setelah diintai oleh anggota kepolisian usai menjual pil inex di tempat hiburan malam mal Tunjungan Plaza, Senin (4/11/2024) dini hari. 

Saat digeledah dalam pakai mereka, terdapat sekitar 22 butir pil inex yang tersisa, dari total 40 butir yang mereka punyi. 

Menurut Kapolsek Sukolilo Polrestabes Surabaya Kompol I Made Patera Negara, kedua tersangka berhasil menjual 18 butir kepada pengunjung di dalam tempat hiburan tersebut. 

Pembelinya merupakan teman yang sudah berkenalan lama dan kerap bertemu dengan kedua tersangka, saat nongkrong di tempat hiburan tersebut. 

Sehingga, tidak ada metode khusus untuk menjual barang terlarang itu. Artinya, cuma kepada kalangan yang lebih dulu dikenal oleh para tersangka. 

"Dia jualnya Rp500 ribu, dibeli dibawah itu. Beli Rp250 jualnya Rp500 ribu. Keuntungan 50 persen dari modal," katanya di Mapolsek Sukolilo, Minggu (10/11/2024). 

Kedua tersangka sudah hampir setahun berjualan pil tersebut. Ternyata, pasokan barang haram itu, diperoleh dari jaringan lapas yang ada di Pulau Bali.

"Pengakuan mereka mengaku dapat dari jaringan lapas di Lapas Kerobokan (di Bali). Dia beli secara ranjau. Kemarin kulakan hampir Rp20 jutaan," jelasnya. 

Mengenai rekam jejak aksi kejahatannya. I Made Patera Negara mengatakan, keduanya pernah ditangkap kepolisian atas kasus yang sama sebelumnya. 

Yakni, Tersangka SH pernah ditangkap Anggota Reskrim Polsek Genteng Polrestabes Surabaya. Sedangkan Tersangka JH ditangkap Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya.

"Keduanya, residivis, kasus yang sama. Pertama, di polrestabes dan kedua di Polsek Genteng," pungkasnya. 

Sementara itu, Tersangka SH mengatakan, dirinya cuma menjual kepada kalangan pengunjung tempat hiburan malam yang sudah dikenalnya.

Dan, ia mengaku tidak pernah menjual pasokan barang haram tersebut ke kalangan di luar tempat hiburan malam. Apalagi kalangan pelajar. 

"Jual di wilayah Surabaya. Pil Inex jenis doraemon. Jualnya di kalangan diskotik aja. Iya pengunjung. Enggak jual di luar. Cuma yang dikenal. Enggak berani kalau ke pengunjung yang gak dikenal. Enggak pakai nomor telpon. Sembunyi-sembunyi," ujar Tersangka SH saat diinterogasi Kompol I Made Patera Negara.

Baca Lebih Lanjut
Kasih Tahu Bapak, Daun Mangga Ternyata Bisa Jadi Obat Alami Asam urat Cara Buatnya Begini
Dok Grid
PLN Pulihkan Pasokan Listrik di Wilayah Kota Cimahi dan Sebagian Kabupaten Bandung
Sindonews
PLN Berhasil Pulihkan Pasokan Listrik dengan Cepat di Cimahi dan Sekitarnya Pasca Cuaca Ekstrem
Siti Fatimah
Tak Dibelikan Motor, Pria 21 Tahun Ngambek Bakar Rumah Orang Tua, Bapak Anak 1 dan Pengangguran
Septrina Ayu Simanjorang
Maling di Sampang Tabrak Baliho saat Kabur, Sontak Jadi Bulan-bulanan Warga
Taufiq Rochman
Perempuan di Sampang Polisikan Emak-emak Usai Dituduh Pelakor dan Dikeroyok
Detik
Pesan Nasi Goreng, Pembeli Ini Dapat Pesan Menyentuh dari Sopir ojol
Detik
Madura Terpopuler: Maling di Sampang Diamuk Warga hingga Bocah Hilang saat Mandi di Sungai
Taufiq Rochman
Kisah Pasutri di Sukorejo Kota Blitar Raup Cuan dari Bisnis Kerupuk Slondok
Titis Jati Permata
Penyuluhan Hukum di Lapas Pematangsiantar, Upaya Mendukung Hak-hak Hukum Para Tahanan
Muhammad Tazli