TRIBUNMANADO.CO.ID - Pelaku penganiayaan di Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) ditembak polisi di Minahasa Tenggara (Mitra).
Pelaku penganiayaan inisial GT berusia 38 tahun ditembak di kaki kiri oleh polisi.
Kronologi kejadian penganiayaan berawal saat korban yang mabuk sempat memprovokasi pelaku.
Hingga pelaku dendam dan menyerang korban dengan senjata tajam (sajam).
Diketahui sebelumnya, setelah buron selama 2 bulan 8 hari, GT alias Esong (38), tersangka penganiayaan menggunakan sajam jenis samurai di Bitung, Sulawesi Utara, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polsek Maesa.
Tersangka yang diketahui bekerja di tambang di sebuah daerah di Timur Indonesia ini ditangkap pada Jumat (8/11/2024), di Desa Malompar Satu, Kecamatan Tombatu Timur, Kabupaten Mitra, tepatnya di rumah keluarga Kolanus-Ruata.
Penganiayaan ini terjadi pada Jumat (27/8/2024), di sebuah rumah di Gang Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir, Bitung, tepatnya di gang samping Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Korban, Santoni Larengahen (45), dianiaya oleh pelaku menggunakan senjata tajam jenis samurai.
Usai melakukan penganiayaan, GT melarikan diri dan menjadi buron selama lebih dari dua bulan.
Penangkapan dilakukan setelah Tim Resmob Polsek Maesa bekerja sama dengan Polsek Tombatu untuk mengungkap keberadaan pelaku.
Saat hendak ditangkap, GT mencoba melarikan diri sambil membawa senjata tajam.
Kasubag Humas Polres Bitung, Iptu Nattip Anggai, menjelaskan bahwa tim Resmob Polsek Maesa yang dipimpin Aiptu Yanny Tumbuan terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki kiri pelaku.
"Kami terpaksa menembak kaki kiri pelaku setelah ia mencoba melarikan diri dengan membawa senjata tajam.
Setelah itu, pelaku langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, sebelum akhirnya dibawa ke Mapolsek Maesa untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Iptu Nattip Anggai, Minggu (10/11/2024) malam.
Kronologi
Kapolsek Maesa AKP Ferry Padama mengungkapkan bahwa peristiwa penganiayaan berawal ketika korban yang dalam kondisi mabuk mendatangi rumah saksi bernama Frangky, warga Kelurahan Wangurer Barat.
Ketika bertemu dengan pelaku, korban mengeluarkan kata-kata kasar dan memprovokasi pelaku, bahkan sempat membuat keributan di lokasi tersebut.
Pelaku yang merasa tersinggung dan dendam dengan sikap korban, kemudian sekitar 15 menit setelah pertemuan tersebut, datang kembali mencari korban dengan membawa senjata tajam jenis samurai.
Saat itu, korban sedang duduk di rumah saksi.
Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan menyerang korban dengan senjata samurai.
Tebasan senjata tajam mengenai kepala, tangan kiri dan kanan, serta kaki kanan korban, yang mengakibatkan luka sayat.
Setelah menganiaya korban, pelaku langsung melarikan diri.
Saat ini, tersangka GT dan barang bukti berupa senjata tajam jenis samurai telah diamankan di Mapolsek Maesa untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian akan melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap detail kasus ini serta memastikan keadilan bagi korban.
(TribunManado.co.id)
WA TribunManado.co.id : KLIK