Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Polisi di Sragen melarang penggunaan knalpot brong di masa kampanye terbuka.
Mereka sudah mengkomunikasikan ini pada tim masing-masing pasangan calon (paslon) di Sragen.
Diketahui, kampanye terbuka akan dimulai pada hari ini, Kamis (21/11/2024) yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 2, Sigit Pamungkas-Suroto.
Selanjutnya, pada hari terakhir masa kampanye yakni pada Sabtu (23/11/2024), pasangan nomor urut 1, Untung Wibowo Sukawati-Suwardi giliran yang akan menggelar kampanye terbuka.
"Untuk kampanye tanggal 21 November 2024, itu ditempatkan di lokasi lapangan Nglorog, kita mengeluarkan personel sebanyak 350 orang," kata Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi kepada TribunSolo.com.
Menurutnya, jumlah pasukan yang dikerahkan sama, pada saat mengamankan jalannya pelaksanaan kampanye terbuka pada 23 November 2024.
Ia memperkirakan kampanye akbar diperkirakan akan diikuti ribuan orang, mengingat lapangan Nglorog berkapasitas 3.000-5.000 orang.
AKBP Petrus menuturkan segala persiapan telah dilakukan, termasuk menggelar rapat koordinasi dengan tim pemenangan masing-masing tim pemenangan Paslon Bupati/Wakil Bupati Sragen.
"Nah, jadi kita sepakati untuk menjaga ketentraman dan ketertiban dengan tidak mengerahkan masa dengan menggunakan kendaran-kendaraan yang tidak standar, salah satunya menggunakan knalpot brong," jelasnya.
"Kami mengimbau agar mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga kenyamanan bagi pengguna jalan lain bagi masyarakat di sekitar lapangan Nglorog," kata dia.
Karena adanya mobilisasi masa dengan jumlah banyak, pihaknya juga akan melakukan pengawalan terhadap pergerakan masa tersebut.
Dimana, masa akan dikawal mulai dari titik berkumpul di masing-masing wilayah menuju ke lokasi kampanye akbar.
"Kami tentu berharap semua masing-masing paslon untuk dapat mensosialisasikan untuk dapat memberikan imbauan kepada masing-masing pendukung untuk mematuhi peraturan lalu lintas, dan menjaga kenyamanan pengguna jalan lainnya," imbaunya.
"Serta tidak membawa benda-benda yang tidak digunakan sebagai alat peraga kampanye, apalagi membawa benda yang dikategorikan dapat membahayakan bagi orang lain," pungkasnya. (*)