Prilaku Sriyadi, 55, kakek bejat sungguh tidak terpuji.



Lansi aasal Desa Pagentan, Kecamatan Singosari itu tega memperkosa AFN, 17.



Peristiwa pemerkosaan kelam oleh kakek pada gadis itu terjadi pada 3 Oktober 2021 lalu.



Kasus pemerkosaan terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kemarin.



Mulanya, Sriyadi berniat mengambil barang yang tertinggal di rumah korban, Desa Banjararum, Kecamatan Singosari.



Beberapa saat sebelumnya, pelaku mampir ke rumah korban.



Kebetulan Sriyadi merupakan teman nenek korban.



Setelah pulang dan nenek korban pergi, ternyata kakek tua tersebut kembali dengan alasan mengambil barang yang tertinggal.



“Dia (pelaku) itu teman nenek korban. Waktu itu terdakwa datang ke rumah korban lewat pintu belakang dengan alasan mau ambil barang yang ketinggalan,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Fathony Rizky SH di sela persidangan.



 



Waktu itu korban yang membukakan pintu.



Korban sempat tidak mau membukanya dan akan mengambilkan barang yang tertinggal.



Tapi Sriyadi memaksa masuk ke rumah.



Sampai akhirnya pintu didorong hingga menyebabkan korban terjatuh.



Setelah berhasil masuk, pelaku menarik tangan gadis 17 tahun itu kamar dan diperkosa.



Pelaku juga sempat mengancam akan mem bunuh korban jika bersuara dan menceritakan kebe jatannya ke orang rumah. Kesedihan hebat pun melanda korban, sehingga nekat mengakhiri hidup.



“Korban kemudian menya yat tangannya dengan menggunakan silet sampai berdarah,” imbub Fathony.



Perilaku korban yang menyayat tangannya itu menjadi pintu terbukanya kasus pemerkosaan tersebut.



Itu setelah ibu korban ber inisial SC, 50, menanyai anaknya.



Dari situlah diceri takan bahwa dia menjadi korban kebejatan Sriyadi.



Mendengar cerita korban, sang ibu tidak terima.



Kemudian mereka melaporkan kasus tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang pada 7 Ok tober 2024 lalu.



Sriyadi sempat meminta maaf dan mengaku khilaf.



Namun keluarga korban tetap tidak terima.



Juga menolak ajakan damai, sehingga kasus tersebut dilanjutkan ke penyidikan.



Atas tindakan cabul pelaku, majelis hakim PN Kepanjen menjatuhkan hukuman berat.



“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi masa tahanan. Dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara,” tegas hakim anggota Suryo Negoro SH MHum.



Vonis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan JPU.



Dalam persidangan tersebut, JPU menuntut pelaku dengan hukuman 13 tahun bui ditambah denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.



Sesuai pasal 81 ayat 1 juncto 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.



Hakim melihat perbuatan terdakwa sangat merusak masa depan korban.



“Terdakwa juga berbelit belit dalam persidangan,” kata dia.



Atas putusan tersebut, terdakwa masih pikir-pikir. 

Baca Lebih Lanjut
Kakek di Lampung Selatan Belasan Kali Perkosa Cucu Tiri hingga Hamil 5 Bulan
Triyono
Oknum ASN Tapsel Perkosa Pelajar SMP di Warung Kopi, Korban Hamil!
Finta Rahyuni
Disdikbud Boyolali Jamin Pendidikan Siswi Korban Dirudapaksa Kakek dan Ayahnya Hingga Hamil 7 Bulan
Vincentius Jyestha Candraditya
Kronologi Kasus Bocah di Tangerang Disekap dan Disiksa Keji oleh Bos Pabrik, 3 Pelaku Diringkus
Pravitri Retno W
Viral Bocah 10 Tahun Disetrum Karena Dituduh Mencuri Uang Rp 700 Ribu, Begini Kronologinya
Azis Husein Hasibuan
BIADAB! Gadis Belia di Grobogan Dicekoki Miras dan Diperkosa Bergantian di Sebuah Hotel
Rubadi
9 Ragam Modus Penipuan Via WhatsApp, Awas Jadi Korban!
Sindonews
Nasib Pilu Siswi SMA di Grobogan Diperkosa Bergilir oleh 6 Remaja Pria, Pelaku Rekam Aksinya dan Videonya Disebar
Tribun Aceh
Tega! Ayah di Kediri Perkosa Anak Kandungnya Sendiri
Andhika Dwi
Dulu Viral Nikahi Gadis 31 Tahun Lebih Muda, Sutradara Asal China Kini Umumkan Kelahiran Anak Ketiga
Putri Asti