SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Jenazah Een Jumianti (20), tiba di rumah duka Dusun Sumurwarak, Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut, Tulungagung sekitar pukul 21.00 WIB, Senin (2/12/2024).

Een Jumianti adalah mahasiwi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) yang menjadi korban pembunuhan oleh pacarnya, MMA (21) alias Welid warga Dusun Besorok, Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Madura.

Jenazah sempat disemayamkan di rumah duka untuk disalatkan pihak keluarga dan warga.

Pukul 22.05 WIB jenazah bersiap diberangkatkan ke lokasi pemakaman Pati di desa setempat.

Sepasang kembar mayang mengapit keranda jenazah yang membawa Een Jumianti.

Kembar mayang ini simbol jika sosok yang meninggal dunia belum menikah.

Menurut Kepala Desa Purworejo, Sudarto, Een merupakan anak tunggal pasangan Jainul Musdopi dan Sri Rahayu.

Masa kecil Een sampai TK ada di Desa Purworejo, kemudian keluarga ini pindah ke Tanjung Balai Karimun, Karimun, Provinsi Riau.

“SD sampai SMA di Tanjung Balai Karimuns aja. Lulus SMA daftar di Brawijaya sama Trunojoyo, dan diterima yang di Trunojoyo,” ujar Sudarto mewakili pihak keluarga, kepada SURYAMALANG.COM.

Keluarga Een belum genap 1 tahun pindah alamat ke Desa Purworejo.

Een sudah masuk ke semester 5 di Fakultas Pertanian UTM.

Ibunya bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Jakarta, sementara ayahnya buruh tani.

Pasangan ini punya cita-cita menguliahkan anaknya hingga lulus sarjana.

Jainul sangat gigih bekerja demi memastikan anaknya tidak kekurangan uang selama kuliah.

Uang hasil kerja serabutan sebagian besar dikirim untuk Een, sisanya untuk keperluan sendiri.

“Misalnya seminggu dia dapat Rp 400.000 atau Rp 500.000, dia hanya ambil Rp 100.000 saja. Sebagian besar langsung dikirim ke anaknya,” ungkap Sudarto.

Saat jenazah Een dimakamkan, ibunya dalam perjalanan dari Jakarta.

Sudarto menambahkan, pupus sudah cita-cita Jainul Musdopi dan Sri untuk melihat anaknya lulus kuliah.

Kini keluarga hanya berharap tersangka dihukum seberat-beratnya.

“Keluarga berharap pasalnya dikembangkan menjadi 340 KUHP (pembunuhan berencana). Pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal," tegasnya.

Sebelumnya polisi menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.

Sementara ancaman pidana untuk pasal 340 adalah penjara paling lama 20 tahun, atau pidana seumur hidup, bahkan hukuman mati.

Baca Lebih Lanjut
Putri Semata Wayangnya Dibunuh, Cita-cita Orang Tua Mahasiswi UTM Jadikan Anaknya Sarjana Pupus
Taufiq Rochman
Polisi Tangkap Pacar yang Bunuh dan Bakar Mahasiswi UTM di Bangkalan
Detik
Kronologis Mahasiswi Dibunuh dan Dibakar Pacar di Bangkalan, Sosok Pelaku Diungkap Pihak Kampus
Adi Suhendi
Geger Mahasiswi UTM Tewas Dibakar Pacar di Bangkalan
Detik
Tiba di Rumah di Dusun Sumurwarak Tulungagung, Jenazah EJ yang Dibunuh Pacar di Bangkalan Dimakamkan
Irwan sy
Pilu Ortu di Bangkalan Tahu Anaknya Dibakar Pacar: Anak Saya Satu-satunya
Detik
Berakreditasi Unggul Internasional Saat Wisuda XXXVII, UTM Diserbu 126 Mahasiswa dari 20 Negara
Januar
Sosok Chintia Tariyo, Mahasiswi Keperawatan UNPI Manado Meninggal Kecelakaan, Korban Tertabrak Mobil
Dewangga Ardhiananta
IIB Darmajaya Buka Suara Usai Viral Fasilitas Kampus Dihina Mahasiswi UBL
Detik
3 Berita Populer Sulawesi Utara, Mahasiswi UNPI Manado Tewas Kecelakaan, Gadis 16 Tahun Ditikam
Glendi Manengal