SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Pemkab Mojokerto melakukan evaluasi aplikasi Damar Mojo (Dengar Aspirasi Masyarakat Mojokerto), untuk memaksimalkan pelayanan pengaduan masyarakat terhadap fasilitas publik.
Hasil evaluasi tersebut akan digunakan Pemda melalui Dinas Komunikasi dan Informatika meningkatkan performa layanan aduan masyarakat SP4N lapor berbasis aplikasi Damarmojo.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko dalam sambutannya, dibacakan oleh Asisten Administrasi Umum Setda, Siswadi mengatakan, pengelolaan aplikasi Damar Mojo dapat lebih efisien, cepat dan tepat, dengan harapan aduan masyarakat ditangani lebih cepat.
"Saya berharap tata kelola pengaduan dapat lebih efisien, sehingga beragam aduan bisa ditangani lebih cepat dan tepat. Pelaksanaan kegiatan ini juga diharapkan dapat menjadi momentum antar instansi memperkuat sinergi dan kolaborasi," kata Siswandi, Kamis (5/12/2024).
Ia mengungkapkan, pemetaan kendala hingga permasalahan yang dihadapi dalam aplikasi Damar Mojo dapat ditangani secara baik dan efisien, sehingga meningkatkan layanan aduan masyarakat.
"Kasus-kasus aduan yang masih belum direspon maupun masih dalam proses, mari segera diselesaikan. Adapun kendala yang ditemui, kita diskusikan dalam forum dan mencari bersama solusi penanganannya," Siswandi.
Evaluasi aplikasi Damar Mojo dapat dilakukan secara berkala untuk memetakan perangkat daerah atau instansi, dengan rata-rata waktu respon paling lambat atau kendala yang dihadapi.
"Semoga evaluasi ini dapat berjalan dengan lancar dan meningkatkan pemahaman perangkat daerah terhadap pentingnya respon cepat terkait aduan masyarakat melalui aplikasi Damar Mojo. Sebagai bagian dari pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Mojokerto," bebernya.
Plt. Kepala Diskominfo Kabupaten Mojokerto, Ardi Sepdianto menuturkan, aplikasi Damar Mojo telah mulai dioperasikan pada 9 April 2021. Sesuai data ada ratusan aduan di aplikasi Damar Mojo sampai Desember 2024 ini.
"Terdapat 749 aduan yang ditujukan kepada 49 instansi, termasuk instansi Perumdam dan UPP Saber Pungli," jelasnya.
Adapun rinciannya adalah 652 aduan telah selesai, 94 aduan dalam proses dan tiga aduan belum ditindaklanjuti.
Dirinya menegaskan, ada tiga instansi yang merespon aduan dengan cepat yakni Diskominfo, Kecamatan Jetis dan Bapenda.
"Instansi dengan waktu respon tercepat pertama Diskominfo 0,6 hari, Kecamatan Jetis 1,5 hari, dan Bapenda dengan waktu rata-rata dua hari," tandas Ardi.
Kegiatan evaluasi bertujuan agar semakin banyak aduan masyarakat yang masuk dalam aplikasi Damar Mojo, sehingga semakin banyak pula permasalahan masyarakat yang dapat ditangani oleh Pemkab Mojokerto.