SURYAMALANG.COM, MALANG - Tarif parkir di kawan Kayutangan Heritage yang mencapai nominal Rp 50 ribu kini jadi sorotan karena viral di media sosial (Medsos).
Seorang warga yang memiliki akun TikTok bernama @nuke.limanov bercerita bahwa anaknya membayar parkir senilai Rp 50 ribu saat berkunjung ke Kayutangan.
Dalam kolom komentar, Nuke memberitahu bahwa lokasi parkir itu berada di depan toko berwarna kuning.
Ia menceritakan, awalnya anaknya kesulitan mencari tempat parkir.
Ada lahan parkir namun tidak bisa digunakan karena ada kerucut alu lintas atau traffic cone.
Kemudian anaknya Nuke yang membawa serta teman-temannya itu iseng bertanya apakah bisa parkir di tempat itu sekalipun harus bayar lebih dari ketentuan tarif yang berlaku.
"Lalu anak saya iseng tanya. Mas, saya mau di sini bisa kah? Tidak apa-apa bayar lebih. Dijawab tukang parkir itu bisa. Berapa ya, Rp 20 ribu kah, lah kok Rp 20 ribu, akhirnya minta Rp 50 ribu.Ya sudahlah karena butuh, akhirnya patungan dengan temannya," ujar Nuke dalam video yang ia unggah.
Nuke lalu bertanya, apakah tarif parkir di Kayutangan semahal itu?
Menurutnya, angka Rp 50 ribu itu tidak wajar.
Ia juga mengaku pernah parkir di kawasan Kayutangan dan memberikan uang tarif lebih dari ketentuan.
amun begitu, tidak sampai menyentuh angka Rp 50 ribu.
"Saya juga pernah parkir di situ, saya kasih lebih, tapi tidak sampai Rp 50 ribu. Kita yang parkir kasih lebih tidak apa-apa, tapi kalau sampai Rp 50 ribu itu besar sekali," keluhnya.
Ia menyayangkan adanya tindakan penarikan tarif parkir sampai Rp 50 ribu.
Menurutnya, Kota Malang sebagai tempat tujuan wisata harus bisa menjaga nama baiknya.
Jangan sampai wisatawan dibuat kaget dengan nilai tarif yang tinggi di atas aturan.
"Jajan di pinggir Kayutangan itu berapa, masak lebih mahal parkir daripada jajannya. Bukannya tidak mau bayar, tapi jangan dijadikan itu aturan. Masak sampai Rp 50 ribu? Mungkin pihak terkait bisa menjawab. Ini tentang tarif parkir di Kota Malang khususnya Kayutangan," ujar Nuke.
Berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2015 tantang Retribusi Jasa Umum, besaran tarif retribusi parkir di tepi jalan umum paling mahal Rp 10 ribu.
Truck gandeng, truck trailer, dan bus besar dikenai tarif Rp 10 ribu. Untuk truck, bus, minibus, dan sejenisnya dikenai tarif Rp 5 ribu.
Mobil sedan, jeep, pickup dan sejenihnya dikenai tarif Rp 3 ribu. Lalu kendaraan sepeda motor dikenai tarif Rp 2 ribu.
Papan informasi mengenai aturan ini dipasang di Jalan Basuki Rahmat.
Saat Surya mendatangi lokasi yang disebut Nuke di depan toko warna kuning, papan pengumuman itu juga dipasang di situ.
Di papan itu, Dishub membuka layanan pengaduan di nomor 08113113022.
Aris, juru parkir yang berada di lokasi itu mengatakan tidak tahu kalau ada peristiwa penarikan tarif parkir roda empat sampai Rp 50 ribu.
Ia mengaku kaget mendengar cerita itu. Menurutnya, permintaan sampai Rp 50 ribu itu adalah pemalakan.
"Kalau sampai Rp 50 ribu ya pemalakan itu," ujarnya.
Aris mengaku tidak bermain media sosial sehingga ia tidak tahu informasi viral mengenai tarif parkir itu. Ia mengatakan tidak tahu menahu soal kejadian itu.
"Saya hanya bertugas pagi sampai sore. Lalu kalau malam ada yang lain," ujarnya.
Saat ditemui, Aris tidak mengenakan rompi tukang parkir. Ia juga tidak memberikan karcis parkir kepada pelanggan parkir.
Ia mengatakan, rompi parkirnya disita pihak Dishub karen pernah melakukan pelanggaran.
Pun ia tidak memiliki kartu tanda anggota juru parkir.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra akan mengambil tindakan tegas.
Pihaknya akan melakukan klarifikasi di lokasi. Ia menegaskan bahwa tidak ada tarif parkir sebesar Rp 50 ribu.
"Tarif parkir di Kayutangan sama dengan tarif parkir di mana saja. Sudah ada aturannya. Kecuali kadang memang insidentil, tarifnya berubah. Untuk roda dua yang awalnya Rp 2 ribu menjadi Rp 3 ribu," katanya.
Widjaja berterima kasih kepada warga yang memiliki kesadaran untuk mengkritik jika ada layanan yang tidak benar, terutama mengenai tarif parkir.
Ia juga menyayangkan adanya juru parkir yang mematok tarif di luar ketentuan.
"Kami akan telusuri dan pastinya nanti akan ada sanksi jika memang terbukti benar," ungkap Widjaja.
Petugas Dishub dan Satpol PP sering menggelar razia di kawasan Kayutangan.
Dalam sejumlah operasi, banyak ditemukan pelanggaran kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya.
Selain itu, juga banyak pedagang yang berjualan di trotoar tempat orang jalan kaki.