Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Selama dua tahun melakukan korupsi, pegawai bank plat merah di Wonogiri bisa mengantongi Rp3,3 miliar. 

Dia sudah beraksi sejak tahun 2022. 

Pegawai tersebut berinisial OM (46).

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonogiri Porman Patuan Radot.

Ia menyebut, tersangka memanfaatkan posisinya di bank itu yakni sebagai relationship manajer untuk melakukan tindakan melawan hukum.

"Sejak tahun 2022, OM diduga melakukan penyimpangan yang melawan hukum dan merugikan keuangan negara sebesar Rp. 3.330.065.594," kata Kajari.

Kajari menjelaskan, OM menjalankan korupsi itu dengan berbagai modus.

Diantaranya pembukaan blokir terhadap agunan kredit cash collateral terhadap 2 nasabah, penggunaan uang pelunasan kredit naik kelas sehingga kredit cair tanpa adanya agunan terhadap 2 nasabah.

"OM juga menggunakan modus pengajuan kredit fiktif cash collateral terhadap 2 nasabah, penggunaan sebagian pencairan nasabah dengan modus pembukaan simpanan metode referral terhadap 1 nasabah, lalu penggunaan dana simpanan nasabah metode referral 1 nasabah," katanya.

"Penanganan perkara ini dimulai sejak bulan Agustus 2024," imbuh dia.

Menurut Kajari, OM telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan atau penyimpangan kredit dan simpanan nasabah.

Adapun OM disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UURI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, subisidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UURI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Wonogiri menjelaskan OM ditetapkan tersangka sejak 4 Desember 2024 lalu. 

Ia memastikan, OM menjalankan aksinya sendiri. Menurut dia tak ada orang lain yang terlibat dalam aksinya. Atas tindakannya, pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.

"Saat ini tersangka akan dilakukan penahanan dalam Tingkat penyidikan sampai 20 hari kedepan. Ditahan di Lapas Kelas II B Wonogiri," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, OM menggunakan uang itu untuk gali lubang tutup lubang. Sebab, sebelum menjalankan aksinya OM memiliki hutang. 

"Uang diputar. Istilahnya gali lubang tutup lubang. Kita juga mencari asetnya, sementara ini kita juga belum menemukan asetnya. Kita juga lakukan pelacakan aset," jelasnya. (*)

Baca Lebih Lanjut
Korupsi Rp3,3 Miliar, Pegawai Bank Pelat Merah di Wonogiri Terancam Habiskan 20 Tahun Dibalik Sel
Vincentius Jyestha Candraditya
Pegawai Bank Pelat Merah di Wonogiri Korupsi Rp 3,3 Miliar, Gunakan Lebih dari 3 Modus, Apa Saja?
Vincentius Jyestha Candraditya
Terungkap, Pegawai Bank Pelat Merah di Wonogiri yang Korupsi Rp 3,3 Miliar Sudah Beraksi Sejak 2022
Putradi Pamungkas
Peringati Hari Bakti PU ke-79, Kementerian PU Salurkan Donasi Rp3,3 Miliar untuk Insan PU dan Masyarakat
Timesindonesia
2 Eks Direktur PT Timah Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Korupsi
Detik
Awal Mula Perkenalan Pengantin Lansia di Wonogiri: Sebelum Nikah, Mbah Ngatimin-Satinem PDKT 2 Tahun
Rifatun Nadhiroh
Begini Cara Kejari Cirebon Sosialisasikan Anti Korupsi, Bagikan Bunga dan Cokelat untuk Warga
Dwi Yansetyo Nugroho
Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M di Kasus Korupsi Timah
Taufiq Rochman
Rugikan Negara Rp300 Triliun Dalam Korupsi Timah, Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara
Desy Selviany
Daftar Tuntutan Terdakwa Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis 12 Tahun Penjara
Bobby Wiratama