BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Kabar terkait kenaikan harga tiket penyeberangan Batulicin-Tanjung Serdang Pelabuhan Feri Batulicin, Kabupaten Tanahbumbu,Kalimantan Selatan cukup mencuat di kalangan masyarakat.
Bahkan, kenaikannya sangat memberatkan beban masyarakat yang sehari-harinya menggunakan penyeberangan tersebut.
Terkait kabar kenaikan harga tiket penyeberangan Batulicin-Tanjung Serdang di Pelabuhan Feri Batulicin itu, ternyata tidak benar.
General Manager PT ASDP Persero Cabang Batulicin, Windra Setiawan pun menepis kabar kenaikan tarif tersebut. Dia menegaskan, tidak ada rencana untuk kenaikan tarif tiket.
“Tidak ada rencana kenaikan tiket, dan tidak ada faktor pengaruh juga saat ini yang bisa menyebabkan kenaikan tiket,” katanya, Senin (12/12/2024).
Rute utamanya dari Pelabuhan Batulicin adalah Pelabuhan Tanjung Serdang yang berada di Kotabaru.
Untuk harga tiket penyeberangan dari Batulicin-Tanjung Serdang di antaranya untuk dewasa Rp 11.000, Bayi (0-24 bulan) Rp 1.500, Sepeda atau Golongan I sebesar Rp 15.600.
Kemudian, tarif saat iniberlaku pula motor atau golongan II sebesar Rp 31.000, Motor besar atau Golongan III sebesar Rp 88.000.
Pada Golongan IV dengan Kendaraan Penumpang atau sedan dipasang tarif Rp 205.000, kendaraan barang atau pikap Rp 187.000.
Untuk Golongan V, ada kendaraan penumpang sebesar Rp 345.000 dan kendaraan barang dipasang tarif Rp 315.000.
Untuk Golongan VI, Kendaraan Penumpang dipasang tarif Rp 560.750 dan kendaraan barang sebesar Rp 555.000.
Untuk kendaraan yang masuk golongan VII dipasang tarif seperti biasa sebesar Rp 705.000 dan golongan VIII dipasang tarif Rp 1.090.000.
Untuk Angkutan Khusus, PT ASDP Persero Cabang Batulicin juga memasang tarif lama di antaranya, angkutan berkapasitas 5.000 liter dikenai biaya Rp.800.000, berkapasitas 10.000 liter dikenai Rp 1.300.000 dan kapasitas 16.000 liter dipasang tarif Rp 1.700.000.
(Banjarmasinpost.co.id/muhammad fikri)