TRIBUNJATIM.COM - Satu diantara beberapa polisi yang menjadi kaki tangan Ferdy Sambo tampaknya banyak berubah hidupnya.
Setelah terlibat dalam pembunuhan Brigadir J, kaki tangan Ferdy Sambo ada yang kini sudah kembali berkarir lagi.
Meski sudah disanksi PTDH tetapi ternyata beberapa diantara mereka masih menjadi perwira polisi.
Satu diantaranya yang ramai dibicarakan adalah AKBP Chuck Putranto.
AKBP Chuck Putranto pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena menghalangi proses penyidikan pembunugan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Setelah disanksi, karier AKBP Chuck Putranto tetap berlanjut.
Kini AKBP Chuck Putranto dapat jabatan baru.
AKBP Chuck Putranto diberi jabatan sebagai Kabag Bin Opsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kabar itu muncul setelah lama tak terdengar kabarnya usai dipecat dari Polri dan melakukan banding.
Ia sebelumnya menjabat sebagai Kabag Bin Opsnal Ditbinmas Polda Metro Jaya.
AKBP Chuck Putranto menggantikan pendahulunya AKBP Indra S Tarigan.
Pemberian jabatan baru itu berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/1/1/KEP/2025, yang dikeluarkan pada tanggal 2 Januari 2025.
"Ya benar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, dikutip dari Tribunnews.com.
Sebelumnya, AKBP Chuck Putranto masih berpangkat Komisaris Polisi.
Kini, ia sudah menyandang pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi atau AKBP.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, AKBP Chuck Putranto sempat dijatuhi sanksi pemecatan.
Dia kemudian melakukan banding, dan hanya mendapat hukuman demosi selama satu tahun lamanya.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan pemberian jabatan dan kenaikan pangkat itu merupakan kebijakan pimpinan melalui pertimbangan Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) Polri
"Kebijakan pimpinan dalam memberikan reward atau punishment agar dilaksanakan lewat rapat Wanjakti, lewat rapat Wanjakti itu lah yang akan memutuskan seseorang mendapatkan reward atau punishment," kata Sandi kepada wartawan di Auditorium Mutiara STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024).
Mantan Kapolrestabes Surabaya ini menyebut baik anggota yang berprestasi maupun yang bermasalah akan mendapat konsekuensinya masing-masing.
Bagi anggota yang baik akan diberikan penghargaan atau reward, sedangkan yang bersalah akan diberikan sanksi etik.
"Tetapi memberikan tindakan itu juga berdasarkan putusan dalam hal ini ditentukan Wanjakti," jelas jenderal polisi bintang dua itu.
AKBP Chuck Putranto merupakan lulusan Akademi Kepolisian atau Akpol 2006 Detasemen 38 Setia.
Sebelum sempat dijatuhi sanksi pemecatan dan banding, ia pernah menjabat sebagai sebagai PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
AKBP Chuck Putranto adalah anak dari Brigjen Tri Utoyo yang menjabat sebagai Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Sekretariat Utama Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Tahun 2010.
Sebelum menjadi anak buah Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri, AKBP Chuck Putranto pernah bertugas di pelosok daerah pada tahun 2009.
Ia bertugas sebagai Kanit Buser Polres Belitung Timur dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda).
Pada tahun 2011, ia menjadi Kapolsek Manggar di wilayah hukum Polres Belitung Timur dengan pangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu).
AKBP Chuck Putranto mendapatkan promosi sebagai Kasat Reskrim Polres Belitung Timur dan pangkatnya menjadi Ajun Komisaris Polisi (AKP).
Saat menjabat sebagai Kasat Reskrim, ia banyak mengungkap aksi kejahatan di wilayah Belitung Timur, terutama penyakit masyakarat (pekat).
Kedekatannya dengan Ferdy Sambo bermula saat ia bertugas di Dittpidum Bareskrim Polri sebagai Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Karir AKBP Chuck Putranto semakin melesat saat Ferdy Sambo menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum.
Ferdy Sambo memasukkan AKBP Chuck Putranto dalam daftar Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dibentuk untuk menungkap berbagai kasus mulai dari perdagangan organ hingga perdagangan manusia.
Dalam Satgas ini AKBP Chuck Putranto berhasil membongkar kasus perdagangan organ manusia.
Beberapa perwira polisi terlibat dan terbukti bersalah mendukung aksi pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap bawahannya tersebut.
Setelah sekain waktu berlalu, 7 orang polisi yang sempat mendapat hukuman kurungan atas kasus Ferdy Sambo itu kini diketahui nasib terbarunya.
Siapa yang menyangka, beberapa di antara mereka ada yang sudah naik pangkat dan dapat jabatan baru.
Tujuh anggota polisi, termasuk mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dipenjara karena kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Enam anggota polisi lainnya diantaranya PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Chuck Putranto, Karopaminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan, dan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Agus Nurpatria.
Selain itu, ada PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Baiquni Wibowo, Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri Arif Rachman Arifin, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Irfan Widyanto.
Berikut vonis masing-masing terdakwa:
1. Ferdy Sambo: divonis mati atas kasus obstruction of justice dan pembunuhan berencana.
2. Hendra Kurniawan: divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
3. Agus Nurpatria: divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurangan.
4. Baiquni Wibowo: divonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
5. Chuck Putranto: divonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
6. Arif Rachman Arifin: divonis pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan
7. Irfan Widyanto: divonis pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan
Kini, nasib ketujuh polisi yang terlibat dalam kasus Ferdy Sambo itu ternyata sudah jauh berbeda.
Beberapa dari mereka sudah bebas dan menjalani kembali profesi sebagai perwira polisi.