TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Notaris pemalsu surat, Yustiana Servanda, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (16/1/2025) sore.

Notaris asal Demak itu menjalani sidang perdana yakni pembacaan dakwaan.  

Yustiana didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan akta rapat umum pemegang saham (RUPS) luar biasa PT Mutiara Arteri Property pada Rabu 23 Desember 2020.

Jaksa Penuntut Umum, Sateno mengatakan terdakwa selaku notaris memalsukan keterangan  RUPSLB.

Terdakwa mencatut nama orang lain yakni Michael Setiawan selaku pelapor yang saat itu tak hadir dalam rapat.

"Pelapor tidak pernah berkomunikasi dengan terdakwa.

Terdakwa juga tidak pernah berkomunikasi dengan Michael Setiawan tetap masih tetap membuat akta berita acara," ujarnya.

Dikatakannya, terdakwa juga memalsukan keterangan lokasi RUPSLB tersebut.

Terdakwa memalsukan bahwa rapat itu digelar kantor PT Mutiara Arteri Property.

Kenyataannya  rapat itu digelar kantor Notaris kondang asal Semarang Dewi Kusuma.

"Tidak ada pertemuan jual beli saham pada  RUPSLB," tuturnya.

Ia mengatakan Notaris Yustiana didakwa melanggar Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 ayat 1 KUHP.   

Atas dakwaan itu, terdakwa Yustiana melalui penasihat hukumnya, Evarisan menyatakan bakal mengajukan eksepsi.

"Kami akan eksepsi," tegas Evarisan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Novrida Diansari.

Evarisan juga menyampaikan protes  karena terdakwa baru diberi salinan dakwaan sesaat sebelum sidang.

Pihaknya juga mempertanyakan status penahanan terdakwa. 

"Terdakwa ditahan ini statusnya atas penahanan siapa?

Karena pihak keluarga belum menerima pemberitahuan," imbuhnya.

Pada perkara itu notaris Yustiana sudah dua kali mengajukan praperadilan di PN Semarang meminta perkaranya dihentikan.

Namun PN Semarang tetap konsisten menolak dua permohonan itu.

Namun  penyidik Polda Jateng yang justru melempem arena menghentikan penyidikan kasus pemalsuan surat Notaris Yustiana.

Hal itu membuat korban tidak terima karena penyidik menghentikan penyidikan.

Korban pun melayangkan praperadilan Polda untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan. (rtp)

 

Baca Lebih Lanjut
Agus Buntung Jalani Sidang Perdana, Histeris Lihat Ibunya Pingsan
Sindonews
Agus Difabel Jalani Sidang Perdana Kasus Pelecehan: Kebenaran Akan Terungkap
Detik
Usai Sidang Perdana Anaknya, Ibunda Agus Buntung Jatuh Pingsan dan Membentur Pojok Taman hingga Berdarah
Ines Noviadzani
Detik-detik Agus Buntung Berteriak Sambil Nangis Meraung Saat Tau Ibunya Pingsan Usai Hadiri Sidang
Joanita Ary
PN Jaksel Tolak Eksepsi Ted Sioeng, Sidang Penipuan dan Penggelapan Dana Kredit Dilanjutkan
Tribunnews
Kata MA soal Eks Ketua PN Surabaya Temui Pihak Ronald Tannur di Ruang Kerja
Detik
Ibu Agus Difabel Pingsan di Sidang Perdana Anaknya, Kepala Terbentur Lantai
Detik
Sidang Praperadilan di PN Gresik, Minta Penetapan Tersangka Pada Mantan Kades Miliarder Dicabut
Deddy Humana
Cara Over Kredit Rumah lewat Bank dan Notaris
Berita Bisnis
CURHAT Agus Buntung Ngaku Alami Bullying dan Ancaman di Lapas: Siap-siap Pulang Tinggal Nama
Liska Rahayu