TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Notaris pemalsu surat, Yustiana Servanda, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (16/1/2025) sore.
Notaris asal Demak itu menjalani sidang perdana yakni pembacaan dakwaan.
Yustiana didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan akta rapat umum pemegang saham (RUPS) luar biasa PT Mutiara Arteri Property pada Rabu 23 Desember 2020.
Jaksa Penuntut Umum, Sateno mengatakan terdakwa selaku notaris memalsukan keterangan RUPSLB.
Terdakwa mencatut nama orang lain yakni Michael Setiawan selaku pelapor yang saat itu tak hadir dalam rapat.
"Pelapor tidak pernah berkomunikasi dengan terdakwa.
Terdakwa juga tidak pernah berkomunikasi dengan Michael Setiawan tetap masih tetap membuat akta berita acara," ujarnya.
Dikatakannya, terdakwa juga memalsukan keterangan lokasi RUPSLB tersebut.
Terdakwa memalsukan bahwa rapat itu digelar kantor PT Mutiara Arteri Property.
Kenyataannya rapat itu digelar kantor Notaris kondang asal Semarang Dewi Kusuma.
"Tidak ada pertemuan jual beli saham pada RUPSLB," tuturnya.
Ia mengatakan Notaris Yustiana didakwa melanggar Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 ayat 1 KUHP.
Atas dakwaan itu, terdakwa Yustiana melalui penasihat hukumnya, Evarisan menyatakan bakal mengajukan eksepsi.
"Kami akan eksepsi," tegas Evarisan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Novrida Diansari.
Evarisan juga menyampaikan protes karena terdakwa baru diberi salinan dakwaan sesaat sebelum sidang.
Pihaknya juga mempertanyakan status penahanan terdakwa.
"Terdakwa ditahan ini statusnya atas penahanan siapa?
Karena pihak keluarga belum menerima pemberitahuan," imbuhnya.
Pada perkara itu notaris Yustiana sudah dua kali mengajukan praperadilan di PN Semarang meminta perkaranya dihentikan.
Namun PN Semarang tetap konsisten menolak dua permohonan itu.
Namun penyidik Polda Jateng yang justru melempem arena menghentikan penyidikan kasus pemalsuan surat Notaris Yustiana.
Hal itu membuat korban tidak terima karena penyidik menghentikan penyidikan.
Korban pun melayangkan praperadilan Polda untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan. (rtp)