Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap modus penipuan pemberian Surat Izin Usaha mengatasnamakan OJK. Dalam hal ini, OJK mengaitkannya dengan kasus PT Mutiara Sarana Niaga.


Melalui akun Instagram resmi OJK @ojkindonesia, dikutip Senin (17/2/2025), OJK menyatakan tidak pernah menerbitkan Surat Izin Usaha perusahaan transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan terhadap PT Mutiara Sarana Niaga.


"OJK tidak pernah memberikan surat izin usaha pada perusahaan transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan PT Mutiara Sarana Niaga," bunyi keterangan pada unggahan OJK tersebut.




OJK mengimbau kepada masyarakat untuk memastikan keaslian dan kebenaran informasi yang diterima ke kontak OJK @kontak157 atau telepon nomor 157.


Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi OJK melalui email konsumen@ojk.go.id, dan juga melalui kontak WhatsApp 081157157157.




"Pastikan kebenaran informasi mengenai OJK dengan #CekDulu ke Kontak OJK @kontak157. Sebarkan informasi ini agar teman dan keluargamu terhindar dari penipuan," tulis OJK.



Baca Lebih Lanjut
16 Perusahaan Ajukan Izin Prinsip Derivatif Keuangan ke OJK
Detik
Pengakuan Kades Kohod soal Peran Sosok 'S' yang Dituding Terlibat Pemalsuan Surat Izin Laut
Suci BangunDS
Kasus Pagar Laut Tangerang: Kades Kohod Catut KTP Warga Palsukan Surat Tanah
KumparanNEWS
OJK Bentuk Anti-Scam Center, Uang Korban Penipuan Bisa Kembali
Detik
Parah! Rp 700 M Lenyap dalam 3 Bulan Gegara Berbagai Modus Penipuan Ini
Detik
Siapa Sosok S? Disebut Kades Kohod Dalangi Pemalsuan Surat Izin, Iming-imingi Arsin di Awal Menjabat
Tribunnews
Kades Kohod Arsin dan Sekdes Akui Buat Surat Izin Palsu Pagar Laut Tangerang, Begini Nasib Mereka
Randy P.F Hutagaol
OJK Resmi Luncurkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)
KumparanBISNIS
Beda Jawaban Polisi dan Kades Kohod Soal Surat Izin Palsu Lahan Pagar Laut, Ada yang Dusta?
Rr Dewi Kartika H
Gairahkan Industri Pasar Modal, OJK Tambah Satu Lagi Bank Kustodian
Choirul Arifin