Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING - Empat sekawan pelaku pembegalan, yakni MRR (21), DA (22), AR (21), dan RA (22), ditangkap polisi setelah berkali-kali melakukan aksinya di Jakarta Utara.

Mereka ditangkap tak lama setelah merampas sepeda motor milik korban yang sedang melintas di jalan layang Sedayu City, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (13/1/2025) silam.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra mengatakan, para pelaku beraksi dengan membawa senjata tajam jenis celurit.

Kemudian, mereka berkeliling ke jalan raya dan jalan layang yang sepi untuk mencari mangsanya.

"Mereka melakukan aksinya di jam-jam sepi, seperti di jam 4 sampai jam 5 subuh," kata Seto di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (17/2/2025).

Empat sekawan itu telah dua kali melakukan pembegalan di sekitar wilayah Kelapa Gading.

Sebelum memulai aksinya, para pelaku terlebih dahulu berkumpul di suatu tempat dan merencanakan untuk berkeliling mencari pemotor yang melintas di jalanan sepi.

Dalam aksinya, kawanan begal ini akan mendekati motor korban lalu mengancam korban dengan celurit yang mereka bawa.

MRR punya peran mengambil kunci motor korban, kemudian DA mengawasi situasi sekitar tempat kejadian, lalu AR bertugas merampas motor korban, sementara RA berperan mengancam korban dengan celuritnya.

"Setelah berhasil merampas motor korban, para pelaku menjual barang hasil kejahatan ke wilayah Karawang. Mereka menjual motor curian Rp 4 juta, hasilnya dibagi-bagi untuk foya-foya," kata Kapolsek.

Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim menambahkan, penangkapan terhadap keempat begal itu berlangsung cukup menegangkan.

Pasalnya, para pelaku yang sudah diintai anggota Polsek Kelapa Gading sempat berupaya merampas motor petugas.

Para pelaku yang menganggap anggota Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading mencoba mendekati motor petugas dan melakukan pengancaman.

Saat itulah polisi segera mengejar para pelaku yang kemudian melawan dengan senjata tajam yang mereka bawa.

Polisi pun menembak keempat begal itu dan akhirnya mengamankan mereka ke Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Kami berikan tindakan tegas terukur karena pada saat akan ditangkap mereka mencoba melawan anggota dengan senjata tajamnya," ucap Kiki.

Atas perbuatannya, keempat begal itu dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara.

 

Baca Lebih Lanjut
Terkuak Pekerjaan Pasutri yang Aniaya ART di Kelapa Gading, Sang Istri Ternyata Dokter Kecantikan
Satrio Sarwo Trengginas
KEKEJAMAN Pasutri di Kelapa Gading Aniaya 3 ART, Rumahnya Bak Penjara, Korban Tidur di Lantai
Angel aginta sembiring
Rumah Pasutri Penganiaya ART di Kelapa Gading Bak Penjara: Korban Disuruh Tidur di Lantai, HP Disita
Jaisy Rahman Tohir
Pasutri di Kelapa Gading Siksa 2 ART Berujung Ditangkap Polisi
Detik
3 ART di Kelapa Gading Babak Belur Dianiaya Majikan, Suami Istri Langsung Ditangkap Polisi
Hasanudin Aco
3 ART di Kelapa Gading Jakut jadi Korban Penganiayaan Majikan, Sering Ditendang dan Dipukuli
Junianto Hamonangan
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Pengeroyokan di SPBU Perak Jombang, Dari Perguruan Silat?
Dwi Prastika
VIDEO Tampang Suami Istri di Kelapa Gading Jadi Tersangka Penganiayaan 2 ART, Ternyata Berulang Kali
Kharisma Tri Saputra
Kasus Pengeroyokan di SPBU Perak Jombang, Polisi Baru Tangkap 4 Orang Pelaku
Dyan Rekohadi
Begal Bersajam Bawa Kabur Motor Emak-emak di Bekasi
Detik