TRIBUNNEWS.COM, Palembang - Sebanyak tujuh orang terlibat dalam komplotan begal bermobil Daihatsu Sigra yang telah beraksi lima kali di Palembang.

Dari jumlah tersebut, satu orang tewas, tiga orang ditangkap, dan tiga lainnya masih buron.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengungkapkan bahwa otak dari komplotan ini adalah Edwin, seorang residivis yang baru bebas dari penjara pada November 2024.

"Para pelaku merupakan komplotan pelaku curas antar kabupaten dan kota," kata Harryo dalam konferensi pers di Polrestabes Palembang pada Selasa, 4 Maret 2025.

Penangkapan Pelaku

Keempat pelaku yang ditangkap pada Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 23.30, di Jalan Aiptu Wahab, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang, merupakan pelaku yang melakukan aksinya di lima lokasi berbeda di kota ini.

Tercatat ada lima laporan masyarakat, empat di Polrestabes Palembang dan satu di Polsek IB 1, di mana pelakunya sama.

"Setelah melakukan pengintaian, keempat tersangka ditangkap melalui proses panjang dan dramatis. Mereka mencoba kabur dengan menabrakkan mobil ke arah mobil anggota yang akan menangkap mereka," jelas Harryo.

Dalam upaya penangkapan, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas.

"Akibatnya, satu tersangka, yakni Edwin, meninggal dunia karena berusaha melukai petugas," tambahnya.

Tercatat terjadi tiga kali tabrakan antara mobil pelaku dan mobil petugas.

Edwin, yang merupakan otak pelaku, diketahui berprofesi sebagai driver taksi online setelah bebas dari penjara.

Dia dan rekan-rekannya melakukan perampasan terhadap pengguna kendaraan roda dua dengan modus memepet kendaraan.

Identitas dan Motif Pelaku

Keempat pelaku yang ditangkap adalah Muhammad Caesar Firdaus (27) asal Bengkulu, Febriansyah (26) warga SU I M, Angga Pratama (24) warga SU 1, dan Edwin Sulaiman (24) warga Palembang.

Menurut Harryo, motif dari aksi kejahatan ini adalah faktor ekonomi.

Para pelaku bergantian melakukan aksinya, tetapi Edwin tetap menjadi otak dari semua tindakan tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 Ke-1e2e KUHP dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.

(TribunSumsel.com/Andyka Wijaya)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Baca Lebih Lanjut
Begal Motor di Palembang Ditembak Mati Polisi, Ini Komplotannya hingga Pihak Keluarga Minta Maaf
Randy P.F Hutagaol
Penyebab Polisi Tembak Mati Begal Naik Sigra di Palembang, Berusaha Kabur Hingga Coba Tabrak Petugas
Shinta Dwi Anggraini
Sosok Edwin, Begal Bermobil Sigra Putih di Palembang Tewas Ditembak Polisi, Baru Keluar Penjara
Slamet Teguh
Permintaan Maaf Keluarga Pelaku Begal Naik Sigra yang Ditembak Mati Polisi: Tahunya Dia Sopir Travel
Shinta Dwi Anggraini
NASIB Fera Rumahnya Hancur Ditabrak Begal Bermobil Saat Kabur Dikejar Polisi, Panik Suara Tembakan
Tommy Simatupang
Tewas Ditembak Polisi, Edwin Jadi Otak Begal Bermobil Sigra Putih di Palembang dan Ogan Ilir
Slamet Teguh
Tampang 3 Begal Naik Sigra di Palembang, 1 Rekannya Tewas karena Coba Tabrak Polisi Saat Ditangkap
Shinta Dwi Anggraini
Tampang Saputra alias Kumbang, Begal di Kertapati Palembang Diciduk Polisi, Bawa Sajam Saat Beraksi
Shinta Dwi Anggraini
Tampang 3 Begal Sering Beraksi di Palembang, 1 Pelaku Tewas, Tabrakkan Mobil saat Ditangkap
Azis Husein Hasibuan
Remaja di Palembang Tertembak Saat Ada Tawuran di Kertapati, Terkapar Setelah Terdengar Letusan
Slamet Teguh