TRIBUNNEWS.COM, Palembang - Sebanyak tujuh orang terlibat dalam komplotan begal bermobil Daihatsu Sigra yang telah beraksi lima kali di Palembang.
Dari jumlah tersebut, satu orang tewas, tiga orang ditangkap, dan tiga lainnya masih buron.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengungkapkan bahwa otak dari komplotan ini adalah Edwin, seorang residivis yang baru bebas dari penjara pada November 2024.
"Para pelaku merupakan komplotan pelaku curas antar kabupaten dan kota," kata Harryo dalam konferensi pers di Polrestabes Palembang pada Selasa, 4 Maret 2025.
Keempat pelaku yang ditangkap pada Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 23.30, di Jalan Aiptu Wahab, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang, merupakan pelaku yang melakukan aksinya di lima lokasi berbeda di kota ini.
Tercatat ada lima laporan masyarakat, empat di Polrestabes Palembang dan satu di Polsek IB 1, di mana pelakunya sama.
"Setelah melakukan pengintaian, keempat tersangka ditangkap melalui proses panjang dan dramatis. Mereka mencoba kabur dengan menabrakkan mobil ke arah mobil anggota yang akan menangkap mereka," jelas Harryo.
Dalam upaya penangkapan, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas.
"Akibatnya, satu tersangka, yakni Edwin, meninggal dunia karena berusaha melukai petugas," tambahnya.
Tercatat terjadi tiga kali tabrakan antara mobil pelaku dan mobil petugas.
Edwin, yang merupakan otak pelaku, diketahui berprofesi sebagai driver taksi online setelah bebas dari penjara.
Dia dan rekan-rekannya melakukan perampasan terhadap pengguna kendaraan roda dua dengan modus memepet kendaraan.
Keempat pelaku yang ditangkap adalah Muhammad Caesar Firdaus (27) asal Bengkulu, Febriansyah (26) warga SU I M, Angga Pratama (24) warga SU 1, dan Edwin Sulaiman (24) warga Palembang.
Menurut Harryo, motif dari aksi kejahatan ini adalah faktor ekonomi.
Para pelaku bergantian melakukan aksinya, tetapi Edwin tetap menjadi otak dari semua tindakan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 Ke-1e2e KUHP dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
(TribunSumsel.com/Andyka Wijaya)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).