TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat dibuat geger imbas temuan penyunatan takaran minyak goreng dengan merek dagang Minyakita.

Padahal, menurut agen sembako di Pasar Baru, Bekasi, Jawa Barat, minyak goreng Minyakita menjadi favorit pembeli.

Anisa (24), pelaku usaha agen sembako Toko SB di Jalan M. Yamin, Pasar Baru, Bekasi Timur, Kota Bekasi mengatakan, peminat Minyakita sejauh ini masih banyak. 

"Untuk permintaan Minyakita sampai saat ini masih banyak," kata Anisa dijumpai Tribun Jakarta di tokonya, Rabu (12/3/2024). 

Apabila dibandingkan merek lain, Minyakita menjadi favorit pembeli karena harganya yang murah.

Anisa menjelaskan bahwa Toko SB menjual eceran di angka Rp18 ribu untuk kemasan satu liter. 

"Ada banyak kayak Bimoli, Sanco, Sania, tapi Minyakita tetep jadi yang paling banyak dicari karena harganya lebih rendah," ucapnya.

Terkait kabar isi kemasan Minyakita yang tak sesuai takaran, Anisa mengaku kecewa dan berharap produsen dapat jujur kepada konsumen. 

"Semoga konsisten isi sama harganya supaya tidak mengecewakan konsumen," ucapnya.

Sementara itu, pedagang eceran bernama Sudiro (59) berujar, kabar isi kemasan Minyakita ukuran satu liter tidak sesuai takaran membuat konsumen beralih ke merek lain. 

"Minyakita saya jual Rp19 ribu (satu liter), pembelinya pada beralih ke brand lain kayak minyak Rizki itu harganya Rp11 ribu, lebih murah," ucap Sudiro.

Lebih lanjut, Sudiro mengaku masih memiliki stok Minyakita kemasan satu liter bantal, tetapi jumlahnya tak begitu banyak.

"Saya masih ada stok Minyakita, cuma enggak banyak tinggal beberapa kemasan aja," ungkapnya.

Penangkapan di Bogor

Sebelumnya, salah satu pelaku di balik MinyaKita palsu di Bogor, Jawa Barat, telah ditangkap polisi.

Pria berinisial TRM yang mengendalikan operasional di dalam gudang di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, tersebut juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Di gudang itu, minyak curah yang diperoleh dari industri di wilayah Tangerang dan Jakarta itu di-packing dalam kemasan MinyaKita.

Takaran minyak goreng yang seharusnya 1 liter dikurangi menjadi 750 hingga 800 ml.

Tak hanya itu, kemasan yang digunakan pun tidak sesuai ketentuan, karena tidak mencantumkan berat bersih.

Selain itu, MinyaKita yang diproduksi di sana mencantumkan izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang ternyata sudah tidak berlaku.

Dari berbagai kecurangan yang dilakukannya, termasuk menjual MinyaKita tersebut dengan harga Rp15.600 (lebih tinggi dari ketentuan distributor yang seharusnya untuk distributor tingkat pertama di harga Rp13.500), pelaku meraup untung hingga Rp600 juta perbulan sejak beroperasi di awal tahun 2025.

Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah, mengatakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

"Terkait dengan perbuatan pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp 2 Miliar," ujarnya, Senin (10/3/2025).

Selain itu, ucap Rizka, pelaku juga dijerat Undang-Undang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan pidana denda Rp10 miliar.

"Dan juga pasal 160 Jo pasal 24 ayat 1 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan di mana diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja," paparnya.

(Deni)(TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Baca Lebih Lanjut
MinyaKita Tak Sesuai Takaran Ditemukan di Pasar Tradisional Pati, Begini Curhatan Pedagang
Wahyu Gilang Putranto
Minyakita Tidak Sesuai Takaran dan Ketentuan Ditemukan di Kota Kediri
Timesindonesia
Pedagang di Pasar Palmerah Tak Sadar Takaran MinyaKita Dikurangi, Kapok Jualnya
Dian Anditya Mutiara
Mentan Temukan MinyaKita Tak Sesuai Takaran di Pasar Gede Solo, Satgas Pangan Bakal Sisir Pasar Lain
Putradi Pamungkas
Temuan Minyakita Tak Sesuai Takaran, Pedagang di Jaksel Terima Banyak Komplain dari Pembeli
Rr Dewi Kartika H
Heboh Pengurangan Takaran MinyaKita, Polda Kalsel Tak Dapati Pengurangan Isi Minyak Goreng
Hari Widodo
Disdagperin Pati Sidak ke Pasar Tradisional, Uji Takaran Minyakita
Rival al manaf
Isi Minyakita Disunat, Kemendag: Konsumen Berhak Minta Kembalikan Barang-Uang
Detik
Satgas Pangan Lamongan Temukan Kemasan MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Disperindag Janji Usut
Titis Jati Permata
Buntut Temuan MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Satgas Pangan Polri Lakukan Penyelidikan dan Uji Sampel
Tribunnews