BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Kasus yang menjerat owner Mama Khas Banjar di Banjarbaru terus bergulir.
Terbaru, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Banjarbaru angkat bicara terkait surat yang digunakan oleh Subdit 1 Indagis Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan.
Surat dengan nomor 500.2.3.12/33-Met/DISDAGPERIN itu diterbitkan oleh Disdagperin Banjarbaru pada 30 Januari 2024 lalu.
Dokumen tersebut berisi hasil pengawasan dan penyuluhan terkait barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan yang berlaku di toko tersebut.
Menanggapi penggunaan surat tersebut oleh Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kepala Disdagperin Banjarbaru, Muriani mengatakan,pengawasan yang dilakukan pihaknya lebih berfokus pada aspek metrologi legal, khususnya mengenai ketentuan pelabelan produk.
“Dalam aturan, produk harus mencantumkan nama perusahaan produsen, nama produk, serta ukuran netto dengan standar tinggi huruf tertentu,” ujar Muriani saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat, (14/03/2025).
Muriani mengatakan pengawasan terhadap kemasan produk di Banjarbaru sendiri sudah berlangsung secara rutin sejak 2024. Namun, karena keterbatasan personel, pemeriksaan dilakukan dengan metode pengambilan sampel.
"Dalam pengawasan di Toko Mama Khas Banjar, sebanyak 20 produk dijadikan sampel. Meski begitu, tidak semua produk tersebut berasal dari produksi toko tersebut," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa seluruh sampel tersebut belum memenuhi persyaratan pelabelan.
Muriani mengatakan Disdagperin hanya berfokus pada kelengkapan informasi di kemasan, bukan pada isi atau masa kedaluwarsa produk.
“Kami tidak meneliti soal kedaluwarsa, karena itu bukan kewenangan kami. Fokus kami hanya memastikan bahwa berat dan isi produk tertera dengan jelas di kemasan,” jelasnya.
Muriani juga membenarkan bahwa pihak Polda Kalsel pernah meminta dokumen hasil pengawasan di Toko Mama Khas Banjar, yang kemudian diserahkan oleh Disdagperin Banjarbaru.
“Memang ada permintaan dari Polda Kalsel terkait hasil pengawasan kami, dan dokumen tersebut telah kami berikan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pihak toko telah melakukan perbaikan terhadap 20 produk yang menjadi sampel pengawasan metrologi.
“Hasil pengawasan kami sebatas pada pelabelan barang dalam keadaan terbungkus. Untuk aspek kedaluwarsa, itu bukan ranah kami,” pungkasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)