Berbagai pertanyaan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) muncul menjelang Lebaran. Biasanya, timbul tanya terkait apakah karyawan resign atau mengundurkan diri sebelum hari raya tetap mendapatkan THR. Kemudian, ada juga pertanyaan jika diberhentikan oleh perusahaan, mereka dapat THR atau tidak.



Melalui unggahan di akun Instagram, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bagi karyawan yang resign sebelum hari raya, seperti Lebaran, tidak mendapatkan THR. Hal ini berlaku bagi karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT/Tetap) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/kontrak).



"Tidak dapat ya baik pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerjanya berdasarkan PKWTT/Tetap danPKWT/Kontrak," tulis unggahan tersebut, dikutip Minggu (23/3/2025).




Kemnaker menjelaskan hal ini sesuai dengan pasal 7 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Menurut aturan tersebut, hanya pekerja/buruh yang diberhentikan alias terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mendapatkan THR. Sementara, mengundurkan diri atau resign bukanlah PHK.



"Bagi pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWTT dan mengalami PHK oleh pengusaha, terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum hari raya keagamaan, maka berhak atas THR Keagamaan. Sedangkan, resign/mengundurkan diri bukan termasuk PHK yang dilakukan oleh pengusaha, melainkan oleh pekerja/buruh itu sendiri," jelas Kemnaker.




Sementara itu, bagi pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan PKWT dan telah berakhir masa kerjanya sebelum hari raya keagamaan, maka tidak berhak atas THR Keagamaan.

Baca Lebih Lanjut
THR Lebaran 2025: 5 Cara Dapat Saldo DANA Gratis hingga Rp900.000!
Mahendra Aditya Restiawan
PT Teknindo Geosistem Unggul Rutin Bagi THR Lebih Awal
Timesindonesia
Karyawan Kontrak Diangkat Jadi Tetap, Begini Hitung-hitungan THR-nya
Detik
Masyarakat Diimbau Bijak Kelola Keuangan Jelang Lebaran
Timesindonesia
Viral Pengusaha di Depok Dapat Surat dari Ormas Minta THR, Polisi Selidiki
Detik
Kepala BGN Pastikan Gaji SPPI MBG Cair Sebelum Lebaran
Detik
Polisi Minta Pengusaha di Lebak Laporkan Ormas yang Paksa Minta THR
Detik
Pekerja Outsourcing Berhak Dapat THR, Begini Hitungannya
Detik
Beda Gaya Pakai THR: Gen Z Ditabung, Milenial buat Belanja-Zakat
Detik
Waspada Serangan Phishing Saat Mudik Lebaran 2025, Kenali Modusnya!
Timesindonesia