Seorang pelajar kelas III Sekolah Menengah Atas (SMA), bernama Sela (Bukan nama asli), 17 tahun menjadi korban kebejatan sopir angkutan umum.
Sela diancam akan dibunuh, lalu dirudapaksa di dalam mobil angkutan kota (Angkot) yang ditumpanginya.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna mengatakan, pencabulan berlangsung pada Rabu 16 April kemarin, di Kota Padangsidimpuan,sekira pukul 11:00 WIB, ketika Sela baru pulang sekolah menumpangi angkutan kota (Angkot) yang disopiri pelaku berinisial AEL, 33 tahun.
Didalam angkot ini hanya Sela penumpangnya, duduk di bangku penumpang belakang dengan awal penjemputan di Palopat Pijor Koling, tujuan Sidadi, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Selama perjalanan Sela tak berpikir buruk sedikitpun, sampai akhirnya sopir angkot secara tiba-tiba memutar haluan ke arah lapangan merah lalu menghentikan angkot.
Pelaku pun tiba-tiba keluar dari angkot menuju bangku belakang mendatangi Sela, menyuruhnya membuka pakaian sambil mengancam akan membunuhnya jika menolak.
"Tersangka berhenti dan langsung keluar dari tempat duduknya mengancam korban dengan sambil menyuruh korban membuka bajunya," kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna, Kamis (17/4/2025).
Meski diancam, korban tetap bertahan tak mau membuka pakaiannya dan tak mau menuruti kemauan pelaku.
Namun pelaku terus mendesak sambil mengeluarkan kemaluannya ke arah mulut korban.
Karena ditolak, kemudian pelaku membuka paksa celana korban selutut lalu memperkosanya.
"Tersangka terus memaksa korban, membuka celana korban serta celana dalamnya kemudian langsung memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban sehingga kemaluan korban mengeluarkan darah."
Setelah puas, pelaku kembali mengemudikan mobilnya dan korban masih berada di dalamnya.
Setibanya di Desa Goti, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, korban diturunkan begitu saja.
Selanjutnya korban menghubungi ayahnya, dan mereka membuat laporan resmi ke Polisi.
Personel Polres Padangsidimpuan yang sudah menerima laporan langsung bergerak menangkap pelaku di Terminal Palopat Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggar, Kota Padangsidimpuan 2 jam seusai kejadian.
Kini pelaku sudah ditangkap dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka dijerat Pasal 285 tentang pemerkosaan."